MAROS – Saya, Abhel, selaku Koordinator Keamanan dan Lapangan Pasar Subuh dan Parkiran Pasar Tramo Maros, sekaligus Kuasa Hukum CV. Reaksi Swadaya Aksi, menyatakan KEBERATAN KERAS DAN PENOLAKAN TOTAL terhadap pernyataan Sekjend PHLH Maros, Saudara Hamzah, yang kami nilai tendensius, menyesatkan, dan berpotensi fitnah di ruang publik.
Pernyataan yang disampaikan Saudara Hamzah tidak didasarkan pada audit resmi, tidak memiliki dasar hukum, dan hanya berupa asumsi hitung-hitungan sepihak yang sengaja digiring untuk membangun opini negatif terhadap pengelola Pasar Subuh Tramo Maros.
Kami tegaskan dengan keras:
CV. Reaksi Swadaya Aksi adalah pengelola SAH, memiliki SPK resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros, dan telah melaksanakan seluruh kewajiban PAD sesuai perjanjian yang ditandatangani bersama pemerintah daerah.
Perhitungan pendapatan versi PHLH adalah opini liar, karena sengaja mengabaikan fakta biaya operasional, seperti keamanan, kebersihan, penataan lapak, penerangan, pengelolaan parkir, hingga pengendalian ketertiban pasar.
Narasi bahwa terdapat “kelebihan pendapatan” yang tidak jelas penggunaannya adalah tuduhan serius yang mengarah pada pencemaran nama baik dan tidak bisa dilontarkan sembarangan tanpa bukti hukum.
Jika Saudara Hamzah merasa memiliki data, silakan buka secara terbuka, ajukan audit resmi, dan tempuh jalur hukum, bukan melempar tuduhan di media yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pedagang kecil.
Saya MENANTANG SECARA TERBUKA Saudara Hamzah, Sekjend PHLH Maros, untuk membuktikan seluruh pernyataannya di hadapan Inspektorat, APH, maupun forum hukum resmi.
Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat pernyataan Sekjend PHLH Maros terkait dugaan pengelolaan Pasar Subuh Tramo Maros, kami selaku pengelola resmi melalui CV. Reaksi Swadaya Aksi, menyampaikan bantahan dan klarifikasi secara hukum sebagai berikut:
Bahwa CV. Reaksi Swadaya Aksi merupakan pihak ketiga yang sah secara hukum, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk pengelolaan parkiran Pasar Tramo.
Bahwa kewajiban setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilaksanakan sesuai nilai, mekanisme, dan ketentuan yang tertuang dalam SPK, sehingga tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan pasar subuh.
Bahwa pernyataan Sekjend PHLH Maros terkait dugaan kelebihan pendapatan merupakan asumsi sepihak tanpa dasar audit resmi, serta mengabaikan prinsip pembuktian hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan harus dibuktikan melalui mekanisme audit oleh lembaga berwenang, bukan berdasarkan kalkulasi opini yang disampaikan ke ruang publik dan berpotensi melanggar asas kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Bahwa pernyataan yang disampaikan di media tanpa bukti hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Kami pada prinsipnya tidak menolak audit, evaluasi, maupun pengawasan, sepanjang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan sesuai ketentuan hukum. Namun kami menolak segala bentuk tudingan, insinuasi, dan opini publik yang tidak disertai bukti hukum.
Saya juga menegaskan, saya adalah Direktur PT. Media 212 Group, dan tidak akan diam terhadap pemberitaan dan pernyataan yang sarat fitnah.
Kami tidak takut audit.
Kami tidak alergi transparansi.
Yang kami tolak adalah fitnah dan framing murahan.


























