Berdasarkan fakta dan kronologis kejadian, tindakan yang dilakukan oleh An. Afdhal dan Arham patut diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana perampasan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa bermula pada Rabu, 26 Februari, ketika kedua terlapor yang berstatus pihak eksternal melakukan penarikan satu unit kendaraan bermotor di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Kendaraan tersebut diketahui masih berada dalam status kredit aktif di WOM Finance, dengan tunggakan angsuran selama tiga bulan, sehingga secara hukum kepemilikan kendaraan belum sepenuhnya beralih kepada debitur.
Kendaraan tersebut sempat diamankan di kantor PT. Namun pada Kamis, 27 Februari, kedua terlapor kembali mendatangi kantor PT dengan dalih hendak melakukan proses penyetoran unit. Faktanya, tindakan tersebut tidak pernah direalisasikan sesuai prosedur hukum dan administrasi WOM Finance. Sebaliknya, kedua terlapor justru menguasai kendaraan secara sepihak dan menjualnya tanpa hak dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Hingga saat ini, keberadaan kendaraan tidak diketahui, termasuk kepada siapa dan di mana kendaraan tersebut dijual. Perbuatan tersebut menunjukkan adanya niat dan kesengajaan (mens rea) untuk menghilangkan hak pihak lain, baik debitur maupun pihak pembiayaan.
Pemilik kendaraan atas nama Sdr. Fajar berulang kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban. Namun yang diterima hanyalah janji-janji tanpa realisasi, tanpa bukti pengembalian unit maupun pertanggungjawaban hukum. Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan para terlapor bukanlah kelalaian, melainkan perbuatan yang disengaja dan terencana.
Atas dasar itu, Sdr. Fajar secara resmi melaporkan Afdhal dan Arham ke Polsek Ujung Pandang dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sebagaimana unsur-unsur perbuatan telah terpenuhi secara formil dan materil.
Pelapor menegaskan bahwa laporan ini ditempuh sebagai langkah hukum tegas agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, menelusuri keberadaan kendaraan, serta menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap para terlapor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun yang menyalahgunakan kewenangan penarikan kendaraan kredit, serta bertindak di luar prosedur hukum yang sah, karena setiap perbuatan melawan hukum akan dimintai pertanggungjawaban pidana.


























