Maros – Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang kembali mencuat dalam sektor pembiayaan kendaraan. Sebuah kendaraan milik konsumen Orico Balimore Finance dilaporkan telah ditarik secara sepihak meski pembayaran angsuran telah mencapai bulan ke-58 dari total 60 bulan masa cicilan.
Menurut keterangan pemilik kendaraan, ia telah rutin membayar angsuran selama hampir lima tahun dan menyisakan dua bulan terakhir menuju pelunasan. Namun, pihak Orico Balimore Finance justru mengklaim bahwa status pembayaran baru tercatat hingga angsuran ke-18. Perbedaan data yang sangat mencolok ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi atau penyalahgunaan dalam pencatatan transaksi.
“Saya sudah bayar 58 kali, tinggal dua bulan lagi lunas. Tapi mereka bilang saya baru bayar 18 kali dan kendaraan saya langsung ditarik,” ungkap korban.
Penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada konsumen diduga melanggar aturan perlindungan konsumen serta dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan curang bahkan berpotensi masuk ranah penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kasus ini juga dinilai mencoreng prinsip transparansi dalam industri pembiayaan kendaraan. Apabila benar terjadi kesalahan pencatatan atau penggelapan pembayaran, maka konsumen berhak menuntut pemulihan kendaraan dan ganti rugi atas kerugian materiil maupun non-materiil.
Saat berita ini diturunkan, pihak Orico Balimore Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. Korban berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparatur penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan bukti transaksi dan mengawasi riwayat pembayaran secara berkala guna menghindari tindakan serupa.
























