MAROS – Isu dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros kembali menguat dan menuai sorotan serius dari kalangan media serta lembaga bantuan hukum.
Abhel, selaku Direktur PT. Media 212 Group dan juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah indikasi pelanggaran hukum serius yang wajib diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Abhel, terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Maros lintas periode kepengurusan, mulai dari ketidakjelasan realisasi program, hingga minimnya transparansi laporan keuangan kepada publik.
“Dana ZIS adalah dana umat. Setiap rupiah yang dihimpun wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel. Jika hingga kini ada program hasil fundrising yang tidak pernah terealisasi, maka publik berhak curiga dan APH wajib turun tangan,” tegas Abhel.
Salah satu sorotan utama adalah penggalangan dana publik untuk program sosial yang hingga kini tidak memiliki kejelasan realisasi, meskipun penghimpunan dana telah dilakukan sejak periode kepengurusan sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana.
Abhel juga menegaskan bahwa klaim sepihak terkait keamanan dana di kas lembaga tidak cukup tanpa bukti konkret. Menurutnya, masyarakat berhak melihat dokumen resmi berupa laporan rekening, arus kas, dan laporan realisasi penggunaan dana ZIS, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Hukum tidak bekerja berdasarkan ‘katanya’. Harus ada bukti tertulis, dokumen keuangan, dan laporan resmi yang bisa diuji secara hukum dan publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros turut memberikan perhatian serius dan menilai bahwa dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023, yang secara tegas mewajibkan pengelola zakat untuk menyampaikan laporan pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS secara berkala dan terbuka.
LBH 212 Maros menilai, tidak adanya publikasi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, serta rincian pendistribusian dana kepada mustahik dan donatur merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Selain itu, Abhel dan LBH 212 Maros juga menekankan pentingnya audit independen terhadap BAZNAS Maros, baik audit syariah maupun audit keuangan, dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak eksternal yang profesional dan independen.
“Audit bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada umat. Tanpa audit independen, kepercayaan publik akan terus runtuh,” tegas pernyataan bersama tersebut.
Abhel menutup dengan menegaskan bahwa SMSI dan LBH 212 Maros akan terus mengawal persoalan ini, serta mendorong APH agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, objektif, dan transparan, demi menjaga marwah pengelolaan dana umat dan supremasi hukum di Kabupaten Maros.


























