MAROS – Maraknya aktivitas pasar di area Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan aset dan wilayah perkantoran pemerintah yang tidak diperuntukkan sebagai area jual beli, namun justru dimanfaatkan oleh pedagang dengan dugaan adanya pembiaran hingga praktik pungutan retribusi oleh oknum tertentu.

Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di sekitar Kantor Dishub Maros tidak mungkin berlangsung secara bebas tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak internal. Bahkan, beredar informasi kuat bahwa terdapat oknum anak buah di lingkungan Dinas Perhubungan yang diduga menerima uang retribusi dari pedagang, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan berada di luar kawasan pasar resmi.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa berjualan setiap hari di kantor pemerintah. Kami menduga ada oknum yang menarik uang dari pedagang di sana,” (ungkap salah satu pedagang Pasar Subuh dengan nada kecewa).
Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar aturan tata kelola pasar dan pemanfaatan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang mencoreng wibawa instansi pemerintah. Selain itu, pungutan tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan resmi daerah, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, yang dinilai harus bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah kerjanya. Sebagai pimpinan instansi, Kepala Dinas dianggap tidak bisa lepas tangan jika benar terdapat oknum bawahan yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada pungutan dan aktivitas pasar di kantor Dishub, itu jelas tanggung jawab pimpinan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan,” (ujar pedagang lainnya).
Para pedagang Pasar Teramo dan Pasar Subuh mendesak Bupati Maros, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan, termasuk mengusut dugaan aliran uang retribusi ilegal yang dipungut di area Kantor Dinas Perhubungan.
Mereka berharap penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi disertai tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar, demi menjaga keadilan bagi pedagang resmi serta menegakkan marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Maros.


























