MAROS — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Subuh Tramo, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan publik. Korban, Maryama, mengaku kecewa dan merasa tidak mendapat keadilan setelah penyidik Polsek Turikale hanya menjerat pelaku dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (tipiring).
Maryama menilai pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang telah menyebabkan dirinya mengalami cedera serius di bagian dada akibat tendangan, serta patah dua gigi depan akibat pukulan. Ia juga menyebut, anaknya yang masih di bawah umur juga turut menjadi korban kekerasan dan telah Melaporkan penganiayaan tersebut yang menimpa anaknya.
“Selain dipukul, saya juga ditendang di bagian dada hingga terasa nyeri. Dua gigi depan saya patah karena pukulan pelaku. Tapi anehnya, polisi hanya menjeratnya dengan pasal ringan,” ujar Maryama dengan nada kecewa, Sabtu (26/10/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pasar Subuh Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros. Korban mengaku langsung melapor ke Polsek Turikale dan menjalani visum di RS Palaloi Maros sebagai bukti tindak kekerasan yang dialaminya.
Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, pelaku bernama Basri masih bebas berkeliaran. Lambannya penanganan kasus ini memicu kekecewaan dari korban dan keluarganya, yang menilai Polsek Turikale Maros kurang serius menangani laporan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti dan saksi-saksi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Maryama.
Kuasa hukum korban juga mempertanyakan dasar hukum penerapan Pasal 352 KUHP, karena fakta medis dan keterangan saksi menunjukkan adanya luka serius yang semestinya dijerat dengan pasal lebih berat, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
Kini, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Maros menyusul pemberitaan yang sempat viral di Media 212, korban berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. “Kami hanya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang dia lakukan,” tambah Maryama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Turikale belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan pasal ringan terhadap pelaku serta perkembangan penanganan kasus tersebut.
























