Maros — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros bersama keluarga korban mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Maros untuk segera melakukan mutasi terhadap Kapolsek Turikale beserta jajaran penyidiknya. Desakan ini muncul setelah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Pasar Subuh Tramo dinilai gagal dan tak menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari dua bulan.

Korban, Maryama, seorang pedagang pasar, mengalami luka serius termasuk dua gigi patah akibat tendangan pelaku yang bernama Basri. Anak korban, Muhammad Madjid, juga menjadi sasaran kekerasan. Meski laporan telah dibuat sejak lebih dari dua bulan lalu, proses hukum hingga kini berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
LBH 212 Maros: Penanganan Kasus Gagal Total
Dalam pernyataan resminya, LBH 212 Maros menyebut bahwa Polsek Turikale telah gagal memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang nyata. Namun penyidik justru menerapkan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparat dalam menangani kekerasan yang seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih tegas,” tegas Direktur LBH 212 Maros, Kamis (13/11/2025).

LBH 212 Maros menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menuntut aparat lebih peka dan responsif terhadap korban rentan.
Pelaku Masih Bebas, Pengawasan Kapolsek Dinilai Lemah
LBH 212 juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kapolsek Turikale terhadap proses penyidikan. Selama laporan berjalan, tak ada tindakan penahanan, tidak ada kepastian perkembangan perkara, dan pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan korban.
“Situasi ini bukan hanya merugikan korban, tapi juga mencoreng citra Polres Maros. Kasus yang semestinya sederhana justru berlarut tanpa alasan jelas,” lanjut LBH 212.
Korban dan keluarganya kini merasa tidak mendapatkan keadilan dan memilih tidak menghadiri proses persidangan karena kecewa atas penanganan penyidik yang dianggap tidak profesional.
Desak Kapolres Turun Tangan & PPA Polres Ambil Alih Kasus
LBH 212 Maros meminta Kapolres Maros untuk turun langsung mengawal kasus ini dan memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros mengambil alih penyidikan agar proses dapat berjalan objektif, transparan, dan tidak memihak.
Tak hanya itu, LBH 212 Maros menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan Polda Sulsel apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas terhadap penyidik yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya membela korban Maryama dan anaknya, tetapi menjaga marwah hukum serta integritas Polri agar tetap dipercaya masyarakat,” tutup Direktur LBH 212 Maros.
























