Maros — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros secara tegas menyerukan desakan mutasi terhadap Kapolsek Turikale dan jajaran penyidiknya, menyusul gagalnya penanganan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Pasar Subuh Tramo, Maros.
Kasus yang melibatkan korban Maryama, seorang pedagang pasar, serta anaknya Muhammad Madjid, hingga kini belum juga menemukan titik terang meski telah dilaporkan lebih dari dua bulan lalu. Pelaku bernama Basri masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanggung luka fisik dan psikis.
Dalam rilis resminya, LBH 212 Maros menilai kinerja Polsek Turikale di bawah pimpinan Kapolsek saat ini telah gagal total, karena tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban perempuan dan anak di bawah umur.
Penyidik Polsek Turikale disebut lamban, tidak profesional, dan keliru menerapkan pasal hukum yang semestinya menjerat pelaku dengan ancaman yang lebih berat.
“Faktanya, korban mengalami luka serius, dua gigi patah, dan trauma akibat tendangan pelaku. Namun anehnya, penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ini bentuk nyata ketidakseriusan dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur LBH 212 Maros, Selasa (6/11/2025).
LBH 212 Maros menilai, tindakan penyidik tersebut mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ada unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penghinaan terhadap perempuan di ruang publik. Tapi tidak ada penegasan hukum dari aparat. Ini pelanggaran serius terhadap tanggung jawab moral dan institusional Kapolsek,” tambah LBH 212 Maros.
Lembaga hukum tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kapolsek terhadap penyidiknya.
Selama dua bulan lebih sejak laporan diterima, tidak ada tindakan penahanan, tidak ada kejelasan, bahkan pelaku masih bebas di lingkungan korban. Kondisi ini dinilai mempermalukan institusi kepolisian dan mencoreng nama Polres Maros.
“Kalau kasus sederhana seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan di tingkat Polsek? Kapolsek Turikale sudah sepatutnya dimutasi, dan penyidiknya dievaluasi total,” tegas LBH 212 Maros dalam pernyataan sikap resminya.
LBH 212 Maros juga meminta Kapolres Maros turun langsung menangani perkara ini serta memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk mengambil alih penyelidikan.
Langkah itu dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan tidak berpihak pada pelaku.
Selain itu, LBH 212 Maros akan melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan Polda Sulsel jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut tegas terhadap penyidik yang dianggap lalai menjalankan tugasnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar membela korban Maryama dan anaknya, tapi membela marwah hukum dan integritas Polri agar tetap dipercaya rakyat,” tutup Direktur LBH 212 Maros.
























