Maros, [12/12/2025] — Ervan Prakasa, selaku Sekretaris Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros juga selaku Kuasa Hukum warga secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bumicon dalam proses pembangunan pada proyek Pasar Raya Maros.
Dalam laporan tersebut, LKBH Kabupaten Maros menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan PT. Bumicon saat ini diduga berada di luar site plan resmi yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek Pasar Raya Maros. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga belum mengantongi izin yang diperlukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
laporan ini diawali dengan sejumlah warga yang mengklaim bahwa PT. Bumicon telah mengambil alih lahan fasilitas umum (Fasum) guna meraup keuntungan dengan Jual Beli lahan Fasum untuk pembangunan Ruko dan penyewaan lahan Fasum untuk bangunan semi permanen jajakan kuliner. penegasan ini disampaikan langsung oleh warga yang terganggu dan merasa dirugikan, Sebab warga yang bermukim di area tersebut dianggap tidak mempunyai kuasa terhadap penggunaan fasum.
Menurut Ervan Prakasa, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai rencana tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, terutama karena diduga mengganggu area fasilitas umum yang sehari-hari digunakan masyarakat. LKBH Kabupaten Maros menilai bahwa hal ini berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan apabila tidak segera ditangani.
“Kami telah menyerahkan laporan ini sejak bulan Mei 2025 kepada pihak Polda Sulawesi Selatan agar dugaan pelanggaran ini dapat segera ditindaklanjuti. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas fasilitas umum yang mereka gunakan,” ujar Ervan Prakasa.
saat ini informasi yang telah diterima dari hasil laporan tersebut akan ditingkatkan pada tahap penyidikan, Ervan Prakasa berharap semoga dapat memberikan kepastian hukum terhadap warga dan juga memberikan kesadaran hukum bagi pengusaha pengusaha pengembang khususnya yang ada di kabupaten Maros.
Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi menjaga kepentingan publik dan tata kelola pembangunan yang sesuai aturan.


























