Maros — Sebuah kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia milik CIMB Niaga Auto Finance terungkap beredar bebas dan diduga telah berpindah tangan secara melawan hukum. Yang menjadi sorotan serius publik, kendaraan tersebut diakui dikuasai oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, dengan pengakuan pembelian senilai Rp50 juta.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalisme, disiplin, serta kepatuhan hukum aparat bersenjata, khususnya menyangkut dugaan penguasaan kendaraan bermasalah dan pembawaan senjata api laras panjang di luar tugas kedinasan.
Kronologis Kejadian :
kronologis unit dn 1148 kc milik finance cimb niaga auto finance yang di pakai ke kota makassar menggunakan nopol asli yang menjadi objek jaminan fidusia dengan melintas di depan kantor cimb niaga di jalan alauddin dan salah satu internal dari cimb niaga mengecek nopol dan meminta team dari saudara muhammad ikbal yang di berikan surat kuasa dari pt lesto untuk mencocokan unit tersebut karna warna kendaraan sudah di ubah dari warna merah metalik menjadi hitam dari penelusuruan dari saudara muhammad ikbal warna sengaja di ubah untuk mengelabui pembiayaan yang sudah lama dalam pencarian di kota palu dari tahun 2016 silam
setelah di konfirmasi setelah diikuti dari jalan alauddin sampai di kota maros tepatnya di fitry bakery dan di tanyakan secara sopan dan santun oleh saudara muhammad ikbal selalu penerima kuasa dari cimb niaga ke pt lesto an bripka idris merupakan oknum anggota brimob polda sulteng mengakui sudah menerima dan membeli sebesar 50.000.000 dari oknum polisi umum nama dan pangkat tidak di sebutkan selain itu anggota sempat di tawari untuk di fasilitasi mobil pengganti tapi menolak dikarnakan dia membawa senjata laras panjang pertanyakan apakah di satuan brimob dalam situasi berpakaian preman dan cuti apa di perbolehkan untuk membawa senjata laras panjang.
Sorotan Kritis terhadap Brimob :
Pengakuan oknum anggota Brimob tersebut menimbulkan dua persoalan serius:
Aspek hukum perdata dan pidana, terkait penguasaan dan pembelian kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia aktif dan telah lama dalam pencarian sejak tahun 2016.
Aspek kedisiplinan dan prosedur kepolisian, khususnya dugaan pembawaan senjata api laras panjang oleh anggota Brimob dalam kondisi berpakaian preman dan diduga sedang cuti.
Publik mempertanyakan:
Apakah anggota Brimob diperbolehkan membawa senjata laras panjang di luar tugas operasi resmi?
Apakah terdapat izin tertulis dan prosedur komando dalam situasi tersebut?
Mengapa anggota bersenjata dapat terlibat dalam transaksi kendaraan yang bermasalah secara hukum?
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Diperlukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal oleh Propam Polri guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, senjata, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


























