MAROS – Pedagang Pasar Subuh dan Pasar Teramo Kabupaten Maros mengeluhkan maraknya aktivitas pasar yang berlangsung tepat di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. Keberadaan aktivitas jual beli tersebut dinilai ironis, mengingat lokasi yang digunakan merupakan kawasan perkantoran pemerintah yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan ketertiban dan aturan.

Aktivitas pasar di area Kantor Dinas Perhubungan itu disebut-sebut berlangsung bebas dan tanpa pengawasan yang jelas, sehingga sangat merugikan pedagang resmi Pasar Teramo yang selama ini berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah serta taat membayar retribusi daerah.
Para pedagang menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah menyediakan area dan lahan khusus bagi pedagang untuk berjualan secara tertib. Namun, beroperasinya pasar tandingan di kawasan kantor Dinas Perhubungan justru menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan penataan yang menjadi tanggung jawab instansi teknis tersebut.

Tidak hanya aktivitas jual beli, para pedagang juga mengungkapkan adanya pendirian bangunan semi permanen, dugaan pungutan retribusi yang tidak resmi, hingga pemungutan biaya parkir kendaraan di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai semakin memperparah ketimpangan, karena pedagang pasar resmi diwajibkan membayar retribusi sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros, sementara aktivitas di luar area pasar subuh (resmi) terkesan dibiarkan.
“Kalau kami di pasar resmi diwajibkan membayar retribusi dan berjualan sesuai jam operasional yang telah ditentukan, sementara di luar area pasar justru bebas berjualan tanpa batasan waktu dan ada pungutan sendiri. Ini sangat merugikan kami,” (ujar salah seorang pedagang Pasar Teramo).

Para pedagang juga menyebut bahwa aktivitas serupa sebelumnya pernah ditertibkan oleh pihak terkait dan sempat mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun, pasar di area Kantor Dinas Perhubungan kini kembali beroperasi dan semakin ramai, seolah tanpa kendali dan pengawasan yang tegas.
Selain menurunkan pendapatan pedagang resmi, kondisi ini dikhawatirkan menghambat optimalisasi PAD Kabupaten Maros serta berpotensi menimbulkan konflik antar pedagang. Jika dibiarkan, situasi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penataan pasar dan penegakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Maros.
Para pedagang berharap pemerintah daerah, khususnya aparat penegak Peraturan Daerah, Dinas Perhubungan, dan instansi pengawasan internal, segera melakukan evaluasi, penertiban, serta penegakan hukum secara tegas dan transparan, demi menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Maros.


























