MAROS – Maraknya aktivitas pedagang yang berjualan di wilayah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros hingga kini belum juga ditertibkan. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap Kepala Dinas Perhubungan Maros yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban di wilayah kerjanya sendiri.
Padahal, area Kantor Dishub merupakan aset pemerintah yang secara aturan tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas jual beli. Namun fakta di lapangan menunjukkan pedagang tetap bebas beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan yang jelas.
Abhel, selaku Pengelola “Kordinator Keamanan dan Lapangan” Pasar Subuh Tramo Maros dan juga selaku Kuasa Hukum CV. Reaksi Swadaya Aksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros , pengelola resmi Pasar Subuh Maros, menegaskan bahwa persoalan utama bukan konflik antar pedagang, melainkan pembiaran sistematis oleh pihak Dinas Perhubungan.
“Kalau aktivitas pasar ilegal bisa berlangsung sampai lima tahun di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, maka yang patut dipertanyakan adalah di mana fungsi pengawasan Kepala Dinas Perhubungan. Ini bukan soal siapa keberatan, tapi soal aturan yang dibiarkan dilanggar,” tegas Abhel.
Bantahan Terhadap Pemberitaan Sepihak
Terkait pemberitaan media rakyativestigasi.com yang menyebut pengelola Pasar Subuh meminta penutupan akses pedagang di Terminal Dishub, pihak CV. Reaksi Swadaya Aksi membantah keras narasi tersebut.
Pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Maros terhadap aktivitas jual beli di wilayah kantornya sendiri kini semakin menuai kecaman. Warga sekitar, pedagang Pasar Subuh, dan pedagang Pasar Tramo Maros menilai Dishub tidak hanya lalai, tetapi juga terkesan membiarkan bahkan memfasilitasi berubahnya Terminal Tipe C menjadi pasar subuh tandingan.
Padahal, Terminal Tipe C merupakan fasilitas transportasi umum yang fungsi utamanya adalah pelayanan angkutan dan mobilitas masyarakat, bukan untuk aktivitas perdagangan. Pengalihfungsian terminal menjadi pasar dinilai sebagai bentuk pelanggaran tata kelola aset negara yang dilakukan secara terang-terangan namun tanpa penertiban berarti.
“Kami minta Dishub jangan membuat pasar subuh tandingan dengan cara membiarkan pedagang berjualan di terminal. Ini jelas mengalihkan fungsi Terminal Tipe C dan merugikan pedagang resmi Pasar Subuh dan Pasar Tramo yang taat aturan,” ungkap perwakilan warga dan pedagang.
Warga dan pedagang menegaskan bahwa pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakadilan, karena pedagang resmi diwajibkan membayar retribusi dan mengikuti aturan, sementara pedagang di wilayah Dishub justru berjualan bebas tanpa kepastian hukum.
Kondisi ini memperkuat sorotan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Maros, yang dinilai gagal menjaga fungsi terminal dan wilayah perkantoran dari penyalahgunaan. Jika dibiarkan, Dishub dianggap secara tidak langsung menciptakan pasar ilegal baru yang bertentangan dengan kebijakan penataan pasar daerah.
“Kami tidak menolak pedagang mencari nafkah, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai Dishub justru menjadi contoh buruk dengan membiarkan terminal disulap menjadi pasar,” tegas perwakilan pedagang Pasar Tramo.
Warga, pedagang Pasar Subuh, dan Pasar Tramo Maros mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera menghentikan pembiaran, mengembalikan fungsi Terminal Tipe C sebagaimana mestinya, serta melakukan penertiban terpadu agar tidak ada lagi pasar tandingan yang merusak tatanan pasar resmi di Kabupaten Maros.
Diduga Ada Pembiaran hingga Potensi Pungutan Ilegal
Tidak ditertibkannya pedagang di area Dishub juga memunculkan dugaan adanya pembiaran berkepanjangan, bahkan disinyalir membuka ruang terjadinya pungutan ilegal oleh oknum tertentu.
Abhel menilai, jika benar ada pungutan yang terjadi di luar mekanisme resmi daerah, maka Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa lepas dari tanggung jawab struktural.
“Kalau ada aktivitas pasar, ada pungutan, tapi tidak masuk PAD, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Kepala Dinas wajib menjelaskan kepada publik, apakah ini murni pembiaran atau ada kegagalan pengawasan yang disengaja,” ujarnya.
Desakan Penertiban dan Evaluasi Kadishub
CV. Reaksi Swadaya Aksi bersama pedagang resmi Pasar Subuh dan Pasar Tramo mendesak:
• Penertiban menyeluruh dan permanen di area Kantor Dishub
• Evaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan Maros
• Audit dugaan pungutan ilegal oleh Inspektorat dan APH
Mereka menegaskan bahwa penataan pasar harus dilakukan secara adil dan transparan, bukan dengan membiarkan pelanggaran bertahun-tahun lalu menyalahkan pihak lain ketika dipersoalkan.
“Jangan sampai lemahnya penertiban di Dishub justru dilimpahkan kesalahannya ke pengelola pasar resmi. Aturan harus ditegakkan, dan yang bertanggung jawab adalah pimpinan instansi,” pungkas Abhel.


























