Maros, 13 Desember 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh PT Bumicon pada proyek Pasar Raya Maros ke Polda Sulawesi Selatan. Langkah hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari Direktur PT Media 212 Group, Abhel Abu Fayyadh Faruq, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan penegakan supremasi hukum.
Sekretaris Umum LKBH Kabupaten Maros sekaligus kuasa hukum warga, Ervan Prakasa, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dimasukkan sejak Mei 2025. Dalam laporan itu, LKBH Maros menyoroti dugaan aktivitas pembangunan PT Bumicon yang dinilai tidak sesuai dengan site plan resmi yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek Pasar Raya Maros.
Selain dugaan pelanggaran site plan, pembangunan tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini memicu keresahan warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek.
Laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mengklaim adanya dugaan pengambilalihan lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Bumicon untuk kepentingan komersial. Fasum tersebut diduga diperjualbelikan untuk pembangunan ruko serta disewakan bagi pendirian bangunan semi permanen yang digunakan sebagai area jajanan kuliner.
Warga mengaku merasa dirugikan dan kehilangan hak atas penggunaan fasum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Mereka menilai keberadaan fasum seolah-olah tidak lagi berada dalam kuasa publik, sehingga memunculkan ketegangan sosial di lingkungan sekitar.
“Aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya telah menimbulkan keresahan warga. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas,” ujar Ervan Prakasa.
Ia menambahkan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan sejak Mei 2025 dan berdasarkan informasi terbaru, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum bagi warga serta menjadi pembelajaran dan peringatan bagi para pengembang agar patuh terhadap aturan, khususnya di Kabupaten Maros,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Media 212 Group, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh LKBH Kabupaten Maros. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat serta bagian dari kontrol sosial yang sah.
“Langkah hukum yang dilakukan LKBH Maros patut didukung karena menyangkut perlindungan fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil agar tata kelola pembangunan tidak merugikan warga,” kata Abhel Abu Fayyadh Faruq.
LKBH Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kepentingan publik dan memastikan pembangunan di Kabupaten Maros berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.


























