Makassar — PT. Hiu Delapan Delapan secara resmi mengeluarkan bantahan tegas terkait tuduhan seorang oknum wartawan yang menyebut perusahaan tersebut memperdagangkan sirip hiu dari spesies yang dilindungi. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar, tidak melalui verifikasi lapangan, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
Dalam agenda klarifikasi dan pengecekan lapangan yang digelar hari ini, dihadiri perwakilan instansi terkait serta awak media, PT. Hiu Delapan Delapan membuka seluruh fasilitas produksinya secara transparan, termasuk ruang proses yang menerapkan standar HACCP.

Tidak Ada Temuan Spesies Dilindungi
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh—mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga pengecekan dokumen legalitas—seluruh pihak yang hadir dapat menyaksikan secara langsung bahwa tidak ditemukan:
Perdagangan sirip hiu dilindungi
Penyimpanan spesies terlarang
Pengolahan Hiu Paus, Penyu, atau satwa lain yang masuk daftar perlindungan
Temuan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan oknum wartawan tersebut keliru, tidak akurat, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Produk yang Diperdagangkan Legal dan Sesuai Regulasi
PT. Hiu Delapan Delapan menegaskan bahwa seluruh produk sirip hiu yang diperdagangkan berasal dari jenis yang diperbolehkan menurut aturan, antara lain:
Carcharhinus falciformis
Carcharhinus limbatus
Sphyrna lewini (dilengkapi dokumen CITES bila diperlukan)
Jenis-jenis lain yang direkomendasikan instansi teknis
Selain itu, perusahaan juga memperdagangkan berbagai komoditas perikanan legal seperti teripang, perut ikan (fish maw), dan abalone.

Semua produk tersebut ditampilkan dan diperiksa langsung oleh para undangan agar tidak ada ruang bagi misinformasi.
Dokumen Legal Dibuka Secara Transparan
Untuk menghilangkan seluruh keraguan, perusahaan juga membuka seluruh dokumen resmi yang menjadi dasar operasional, di antaranya:
Rekomendasi BPSPL, BKSDA, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai
Dokumen Karantina Ikan
Bukti pembayaran PNBP
Data pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk patuh regulasi, transparan, dan siap diawasi kapan pun oleh pihak berwenang.

Klarifikasi atas Insiden Oknum Wartawan Masuk Tanpa APD
Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan terkait adanya oknum wartawan dan LSM yang sebelumnya memasuki area produksi tanpa APD. Ruang produksi PT. Hiu Delapan Delapan memiliki standar sanitasi yang ketat, bukan untuk membatasi media, tetapi sebagai bagian dari prosedur keamanan pangan dan pencegahan kontaminasi.
Harapan untuk Pemberitaan yang Akurat dan Bertanggung Jawab
PT. Hiu Delapan Delapan berharap klarifikasi ini menjadi landasan bagi media untuk menyampaikan informasi yang objektif, profesional, dan sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi atau pemberitaan yang terburu-buru.
Penegasan Akhir
PT. Hiu Delapan Delapan kembali menegaskan bahwa perusahaan:
Legal dan memiliki seluruh izin sah
Patuh pada seluruh regulasi nasional dan internasional
Tidak pernah memperjualbelikan spesies dilindungi
Terbuka terhadap setiap bentuk pemeriksaan instansi berwenang
























