MAKASSAR — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali menuai penolakan dari masyarakat. Warga yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menegaskan sikap menolak proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Menariknya, penolakan warga ini mendapat dukungan langsung dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi). Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan mengajukan kajian ulang terhadap lokasi proyek yang telah dimenangkan oleh PT Sumber Utama Sejahtera (PT SUS).
“Kami mendukung penuh aspirasi warga Tamalanrea. Pemkot akan meminta kesempatan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan pihak PT SUS untuk membahas kembali kelayakan lokasi di Kelurahan Bira,” ujar Munafri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (20/10/2025).
Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Koordinator GERAM PLTSa, H. Akbar, menyebut lokasi proyek tersebut merupakan usulan dari pejabat wali kota sebelumnya dan kini telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, perhitungan kapasitas pembakaran sampah yang direncanakan tidak sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh Kota Makassar.
“Kapasitas pembakaran PLTSa mencapai 1.300 ton per hari, sementara volume sampah Makassar hanya sekitar 1.000 ton, dan yang bisa dibakar cuma sekitar 500 ton. Jadi ada kelebihan sekitar 800 ton yang sumbernya tidak jelas,” ungkap Akbar.
Ia menilai, jika proyek tetap dilanjutkan tanpa dasar perhitungan yang matang, maka akan berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar Tamalanrea.
Pemkot Pertimbangkan Pemindahan Lokasi
Munafri menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menolak program nasionalnya, namun menilai pentingnya kajian ulang. Bila lokasi di Tamalanrea dinyatakan tidak layak secara ekologis, maka TPA Antang disebut bisa menjadi opsi alternatif pembangunan PLTSa.
“Kami tidak menolak program nasional, tetapi lokasi di Tamalanrea harus dikaji ulang. Jika terbukti tidak layak, maka pemindahan ke TPA Antang bisa menjadi solusi,” tambahnya.
Aksi Unjuk Rasa dan Respons Pemerhati Lingkungan
Aksi demonstrasi penolakan PLTSa dijadwalkan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Wali Kota Makassar, dan Grand Eterno Tamalanrea. Sedikitnya 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat diperkirakan turun ke jalan membawa tuntutan agar proyek tidak dipaksakan di kawasan padat penduduk.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan menilai langkah Pemkot Makassar sebagai bentuk kesadaran terhadap risiko ekologis proyek energi berbasis pembakaran sampah. Mereka mengingatkan pentingnya transparansi dalam kajian AMDAL serta keterlibatan publik sebelum proyek dijalankan.
“Tanpa analisis kapasitas dan dampak lingkungan yang jelas, PLTSa berisiko menjadi bom ekologis di tengah kota,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.
Proyek Perlu Dialog Terbuka
Proyek PLTSa Makassar sejatinya bertujuan mengurangi timbunan sampah dan menghasilkan energi alternatif. Namun para pengamat menilai, keberlanjutan proyek hanya bisa terjamin jika dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan investor benar-benar dilakukan sebelum pembangunan dimulai.





















