• Latest
  • Trending
  • All
Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

7 November 2025
PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

10 Desember 2025
Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

Sengketa Tanah Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Daeng Lapang–Daeng Asih Tegaskan Hak dan Soroti Klaim Meikawati Bunadi

3 Desember 2025
Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

3 Desember 2025
LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

2 Desember 2025
DIDUGA TERJADI PENIPUAN, ORICO BALIMORE FINANCE TARIK KENDARAAN YANG TELAH MEMASUKI ANGSURAN KE-58

DIDUGA TERJADI PENIPUAN, ORICO BALIMORE FINANCE TARIK KENDARAAN YANG TELAH MEMASUKI ANGSURAN KE-58

28 November 2025
JEMBATAN PENGHUBUNG BONTOKAMASE – PAKERE MAROS AMBRUK, WARGA TERISOLASI

JEMBATAN PENGHUBUNG BONTOKAMASE – PAKERE MAROS AMBRUK, WARGA TERISOLASI

20 November 2025
Keluarga Besar LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group Sampaikan Ucapan Dirgahayu Ke-80 Korps Brimob Polri

Keluarga Besar LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group Sampaikan Ucapan Dirgahayu Ke-80 Korps Brimob Polri

14 November 2025
Keluarga dan Kuasa Hukum Korban LBH 212 Maros Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros Mutasi Kapolsek Turikale: Dinilai Gagal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Keluarga dan Kuasa Hukum Korban LBH 212 Maros Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros Mutasi Kapolsek Turikale: Dinilai Gagal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

14 November 2025
MILAD KE-62 HPPMI MAROS: “SATU ARAH MENYONGSONG ERA EMAS KEPEMIMPINAN” DIRANGKAIKAN DENGAN PERESMIAN SEKRETARIAT BARU

MILAD KE-62 HPPMI MAROS: “SATU ARAH MENYONGSONG ERA EMAS KEPEMIMPINAN” DIRANGKAIKAN DENGAN PERESMIAN SEKRETARIAT BARU

11 November 2025
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya Apresiasi Pelantikan FSPBI: “Sinergi Buruh dan Aparat Kunci Kesejahteraan Bersama”

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya Apresiasi Pelantikan FSPBI: “Sinergi Buruh dan Aparat Kunci Kesejahteraan Bersama”

8 November 2025
LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group Ucapkan Selamat atas Pelantikan FSPBI Maros: Wujud Sinergi Buruh, Media, dan Lembaga Hukum di Daerah

LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group Ucapkan Selamat atas Pelantikan FSPBI Maros: Wujud Sinergi Buruh, Media, dan Lembaga Hukum di Daerah

8 November 2025
Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius

Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius

6 November 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Box Redaksi
Media 212
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Kebudayaan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media 212
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Sorotan
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Kebudayaan
  • Olahraga
Home Berita Lokal

Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
7 November 2025
in Berita Lokal, Sorotan
0
Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi
491
SHARES
1.4k
VIEWS
ShareShareShareTweet

Maros, 6 November 2025 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Subuh Tramo, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam publik. Korban, Maryama, secara tegas menolak menghadiri sidang pada Kamis (6/11/2025) sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap Polsek Turikale yang dinilainya gagal menegakkan keadilan dan hanya menjalankan proses hukum secara formalitas.

Korban Kecewa: Pasal yang Dikenakan Tidak Adil

Maryama mengaku kecewa dengan keputusan penyidik yang hanya menjerat pelaku, Basri, dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (Tipiring), padahal dirinya mengalami luka serius akibat pemukulan dan tendangan.

“Saya bukan hanya dipukul, tapi juga ditendang di dada hingga nyeri dan masih sakit sampai sekarang. Dua gigi depan saya patah karena pukulan pelaku. Tapi anehnya, polisi hanya menjeratnya dengan pasal ringan. Karena itu saya memutuskan tidak menghadiri sidang,” ungkap Maryama dengan nada kecewa.

Selain dirinya, anak Maryama yang masih di bawah umur, Muhammad Madjid, juga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Keduanya melapor ke Polsek Turikale, namun hingga kini penanganan kasus dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kasus Dilimpahkan ke Polres Maros, Tapi Tak Ada Perubahan

Keluarga korban, termasuk dua adik kandung Maryama yang merupakan anggota TNI AD, juga menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka berharap setelah kasus ini viral dan dilimpahkan ke Polres Maros, penanganan hukum akan lebih objektif dan profesional.

Namun kenyataannya, pasal yang dikenakan tetap sama, tidak ada peningkatan status hukum terhadap pelaku.

“Kami kecewa karena setelah kasus viral, kami berharap Polres Maros memperbaiki kesalahan Polsek Turikale. Tapi hasilnya sama saja. Tidak ada perubahan pasal, pelaku tetap dianggap melakukan penganiayaan ringan. Ini mencederai rasa keadilan kami,” ujar salah satu keluarga korban.

Maryama menegaskan, dirinya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan belas kasihan.

“Cukup saya dan anak saya yang merasakan ketidakadilan ini. Semoga orang lain tidak merasakan hal yang sama seperti yang kami alami,” ujarnya lirih.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pasar Subuh Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Setelah kejadian, Maryama langsung melapor ke Polsek Turikale dan menjalani visum di RS Palaloi Maros, sebagai bukti medis atas luka yang dialaminya.

Namun, lebih dari dua bulan berlalu, pelaku belum ditahan dan masih bebas berkeliaran di sekitar Maros, menambah kekecewaan korban dan keluarganya.

LBH 212 Maros: Penerapan Pasal Keliru dan Merugikan Korban

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros yang mendampingi korban menilai, penerapan Pasal 352 KUHP oleh penyidik adalah keliru dan merugikan korban, karena tidak sesuai dengan fakta medis dan keterangan saksi-saksi.

“Luka fisik yang dialami korban menunjukkan adanya kekerasan berat, seharusnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, atau bahkan Pasal 353 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan,” tegas perwakilan LBH 212 Maros.

Menurut LBH 212 Maros, lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini mencerminkan minimnya kepekaan aparat terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Tuntutan: PPA Polres Maros Harus Turun Tangan

LBH 212 Maros mendesak agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros segera turun tangan dan mengambil alih pengawasan terhadap kasus ini.

Mereka menilai, pelibatan unit khusus sangat penting untuk menjamin proses hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada korban.

“Kasus ini bukan hanya soal luka fisik, tapi juga tentang rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di bawah umur. Jika aparat tidak menegakkan keadilan di sini, maka pesan apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?” ujar LBH 212 Maros.

Sorotan Publik: Perlindungan Perempuan dan Anak di Maros Masih Lemah

Kasus Maryama kini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kabupaten Maros.

Banyak pihak menilai, kasus serupa kerap terjadi namun sering berakhir tanpa keadilan yang memadai bagi korban.

“Sudah dua bulan lebih, pelaku masih bebas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi korban perempuan dan anak di bawah umur,” pungkas keluarga korban.

 

RelatedPosts

PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
10 Desember 2025
0

Makassar — PT. Hiu Delapan Delapan secara resmi mengeluarkan bantahan tegas terkait tuduhan seorang oknum wartawan yang menyebut perusahaan tersebut...

Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

Sengketa Tanah Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Daeng Lapang–Daeng Asih Tegaskan Hak dan Soroti Klaim Meikawati Bunadi

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
3 Desember 2025
0

Makassar — Konflik kepemilikan tanah di wilayah Metro Tanjung kembali memanas setelah pihak ahli waris Daeng Lapang/Daeng Asih menegaskan bahwa...

LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

LKBH Maros Jalin Silaturahmi dan Kerja Sama Strategis dengan Dandim 1422 Maros

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
2 Desember 2025
0

Maros, 1 Desember 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros melakukan silaturahmi resmi bersama Komandan Kodim (Dandim) 1422...

DIDUGA TERJADI PENIPUAN, ORICO BALIMORE FINANCE TARIK KENDARAAN YANG TELAH MEMASUKI ANGSURAN KE-58

DIDUGA TERJADI PENIPUAN, ORICO BALIMORE FINANCE TARIK KENDARAAN YANG TELAH MEMASUKI ANGSURAN KE-58

by Ahmad Afandy
28 November 2025
0

Maros – Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang kembali mencuat dalam sektor pembiayaan kendaraan. Sebuah kendaraan milik konsumen Orico Balimore...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Kekerasan di Pasar Subuh Maros Tak Kunjung Jelas, Korban Keluhkan Lambannya Penanganan Polsek Turikale

Kasus Kekerasan di Pasar Subuh Maros Tak Kunjung Jelas, Korban Keluhkan Lambannya Penanganan Polsek Turikale

23 Oktober 2025
Korban Penganiayaan Pasar Subuh Maros Keberatan dan Desak Keadilan Polsek Turikale, Korban Minta Polres Maros Tinjau Ulang Pasal 352 yang Dianggap Tak Adil

Korban Penganiayaan Pasar Subuh Maros Keberatan dan Desak Keadilan Polsek Turikale, Korban Minta Polres Maros Tinjau Ulang Pasal 352 yang Dianggap Tak Adil

27 Oktober 2025
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros Sampaikan Ucapan Milad ke-43 kepada Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros Sampaikan Ucapan Milad ke-43 kepada Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya

3 November 2025

Antrian Pengurusan SKCK Para Peserta P3K Semakin Membludak, Polres Maros Tambah Loket SKCK

0
Pedagang dan Pengelolah Pasar Subuh Tramo Maros Keluhkan Kinerja Dinas Kebersihan Maros

Pedagang dan Pengelolah Pasar Subuh Tramo Maros Keluhkan Kinerja Dinas Kebersihan Maros

0
30.000 Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman Maros Padati Haul Akbar ke-58 Syekh Muhammad Shaleh “Puang Lompo”

30.000 Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman Maros Padati Haul Akbar ke-58 Syekh Muhammad Shaleh “Puang Lompo”

0
PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

PT. Hiu Delapan Delapan Bantah Keras Tuduhan Perdagangan Sirip Hiu Dilindungi: Semua Operasional Terbukti Legal dan Sesuai Regulasi

10 Desember 2025
Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

Sengketa Tanah Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Daeng Lapang–Daeng Asih Tegaskan Hak dan Soroti Klaim Meikawati Bunadi

3 Desember 2025
Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

Sengketa Tanah di Metro Tanjung Memanas: Ahli Waris Asih Dg. Lapang Pertanyakan Laporan Meikawati Bunadi

3 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Box Redaksi

Copyright © 2025 media212.id.