• Latest
  • Trending
  • All
Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

7 November 2025
MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

18 Oktober 2026
ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

11 Oktober 2026
DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

11 Oktober 2026
ABHEL ABU FAYYADH FARUQ SAMPAIKAN UCAPAN MILAD UNTUK NURSYAM (BOGEL), WAKIL KETUA THE LEGEND 120

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ SAMPAIKAN UCAPAN MILAD UNTUK NURSYAM (BOGEL), WAKIL KETUA THE LEGEND 120

10 Oktober 2026
Pemanggilan Tersangka Disusul Aksi Demo, LMP Maros: Jangan Intervensi Proses Hukum

Pemanggilan Tersangka Disusul Aksi Demo, LMP Maros: Jangan Intervensi Proses Hukum

30 September 2026
Kantor Pemerintah Disulap Jadi Pasar, Kembali Dibuka! Warga Soroti Dugaan Pungutan Ilegal di Area Kantor Dishub Maros

Kantor Pemerintah Disulap Jadi Pasar, Kembali Dibuka! Warga Soroti Dugaan Pungutan Ilegal di Area Kantor Dishub Maros

28 September 2026
Warga Lekopancing Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dapat Bibit Tanaman Produktif

Warga Lekopancing Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dapat Bibit Tanaman Produktif

26 September 2026
PT. Media 212 Group & LBH 212 Maros Kecam Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah, Desak Polres Maros Bertindak Tegas

PT. Media 212 Group & LBH 212 Maros Kecam Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah, Desak Polres Maros Bertindak Tegas

19 September 2026
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Box Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Media 212
  • Berita Lokal
  • Sorotan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kebudayaan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Lokal
  • Sorotan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kebudayaan
  • Politik
No Result
View All Result
Media 212
No Result
View All Result
  • Berita Lokal
  • Sorotan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kebudayaan
  • Politik
Home Berita Lokal

Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
7 November 2025
in Berita Lokal, Sorotan
Dua Gigi Patah, Dada Sakit — Korban Tolak hadiri Sidang karena Pelaku Hanya Dikenai Pasal Ringan, Keluarga Desak Kapolsek Turikale dan Penyidiknya segera Dimutasi

Maros, 6 November 2025 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Subuh Tramo, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam publik. Korban, Maryama, secara tegas menolak menghadiri sidang pada Kamis (6/11/2025) sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap Polsek Turikale yang dinilainya gagal menegakkan keadilan dan hanya menjalankan proses hukum secara formalitas.

Korban Kecewa: Pasal yang Dikenakan Tidak Adil

Maryama mengaku kecewa dengan keputusan penyidik yang hanya menjerat pelaku, Basri, dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (Tipiring), padahal dirinya mengalami luka serius akibat pemukulan dan tendangan.

“Saya bukan hanya dipukul, tapi juga ditendang di dada hingga nyeri dan masih sakit sampai sekarang. Dua gigi depan saya patah karena pukulan pelaku. Tapi anehnya, polisi hanya menjeratnya dengan pasal ringan. Karena itu saya memutuskan tidak menghadiri sidang,” ungkap Maryama dengan nada kecewa.

Selain dirinya, anak Maryama yang masih di bawah umur, Muhammad Madjid, juga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Keduanya melapor ke Polsek Turikale, namun hingga kini penanganan kasus dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kasus Dilimpahkan ke Polres Maros, Tapi Tak Ada Perubahan

Keluarga korban, termasuk dua adik kandung Maryama yang merupakan anggota TNI AD, juga menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka berharap setelah kasus ini viral dan dilimpahkan ke Polres Maros, penanganan hukum akan lebih objektif dan profesional.

Namun kenyataannya, pasal yang dikenakan tetap sama, tidak ada peningkatan status hukum terhadap pelaku.

“Kami kecewa karena setelah kasus viral, kami berharap Polres Maros memperbaiki kesalahan Polsek Turikale. Tapi hasilnya sama saja. Tidak ada perubahan pasal, pelaku tetap dianggap melakukan penganiayaan ringan. Ini mencederai rasa keadilan kami,” ujar salah satu keluarga korban.

Maryama menegaskan, dirinya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan belas kasihan.

“Cukup saya dan anak saya yang merasakan ketidakadilan ini. Semoga orang lain tidak merasakan hal yang sama seperti yang kami alami,” ujarnya lirih.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pasar Subuh Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Setelah kejadian, Maryama langsung melapor ke Polsek Turikale dan menjalani visum di RS Palaloi Maros, sebagai bukti medis atas luka yang dialaminya.

Namun, lebih dari dua bulan berlalu, pelaku belum ditahan dan masih bebas berkeliaran di sekitar Maros, menambah kekecewaan korban dan keluarganya.

LBH 212 Maros: Penerapan Pasal Keliru dan Merugikan Korban

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros yang mendampingi korban menilai, penerapan Pasal 352 KUHP oleh penyidik adalah keliru dan merugikan korban, karena tidak sesuai dengan fakta medis dan keterangan saksi-saksi.

“Luka fisik yang dialami korban menunjukkan adanya kekerasan berat, seharusnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, atau bahkan Pasal 353 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan,” tegas perwakilan LBH 212 Maros.

Menurut LBH 212 Maros, lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini mencerminkan minimnya kepekaan aparat terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Tuntutan: PPA Polres Maros Harus Turun Tangan

LBH 212 Maros mendesak agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros segera turun tangan dan mengambil alih pengawasan terhadap kasus ini.

Mereka menilai, pelibatan unit khusus sangat penting untuk menjamin proses hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada korban.

“Kasus ini bukan hanya soal luka fisik, tapi juga tentang rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di bawah umur. Jika aparat tidak menegakkan keadilan di sini, maka pesan apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?” ujar LBH 212 Maros.

Sorotan Publik: Perlindungan Perempuan dan Anak di Maros Masih Lemah

Kasus Maryama kini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kabupaten Maros.

Banyak pihak menilai, kasus serupa kerap terjadi namun sering berakhir tanpa keadilan yang memadai bagi korban.

“Sudah dua bulan lebih, pelaku masih bebas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi korban perempuan dan anak di bawah umur,” pungkas keluarga korban.

 

Related Posts

MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
18 Oktober 2026
0

PT. MEDIA 212 GROUP — MAROS, Maros Creative Festival 2026 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Taman Kota...

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
11 Oktober 2026
0

PT. MEDIA 212 GROUP - MAROS, Direktur PT. Media 212 Group, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyampaikan ucapan selamat dan sukses...

DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
11 Oktober 2026
0

PT. MEDIA 212 GROUP - MAROS, Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD PERADI) Profesional Kabupaten Maros resmi dilantik dalam...

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ SAMPAIKAN UCAPAN MILAD UNTUK NURSYAM (BOGEL), WAKIL KETUA THE LEGEND 120

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ SAMPAIKAN UCAPAN MILAD UNTUK NURSYAM (BOGEL), WAKIL KETUA THE LEGEND 120

by Abhel Abu Fayyadh Faruq
10 Oktober 2026
0

PT. MEDIA 212 GROUP - MAROS, Direktur PT. Media 212 Group, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyampaikan ucapan selamat milad kepada...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klarifikasi Tegas Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah: Bukan Konflik Waris, Ini Upaya Menyelamatkan Amanah Lahan Wakaf

Klarifikasi Tegas Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah: Bukan Konflik Waris, Ini Upaya Menyelamatkan Amanah Lahan Wakaf

7 April 2026
Pesantren Darul Istiqamah Bantah Narasi Bentrok di SPIDI Maros: “Kami Datang untuk Silaturahmi dan Mencari Kejelasan”

Pesantren Darul Istiqamah Bantah Narasi Bentrok di SPIDI Maros: “Kami Datang untuk Silaturahmi dan Mencari Kejelasan”

8 September 2026
Warga Pesantren Duduki SPIDI, Tegaskan Penolakan Komersialisasi di Atas Tanah Wakaf

Warga Pesantren Duduki SPIDI, Tegaskan Penolakan Komersialisasi di Atas Tanah Wakaf

23 April 2026

Antrian Pengurusan SKCK Para Peserta P3K Semakin Membludak, Polres Maros Tambah Loket SKCK

0
Pedagang dan Pengelolah Pasar Subuh Tramo Maros Keluhkan Kinerja Dinas Kebersihan Maros

Pedagang dan Pengelolah Pasar Subuh Tramo Maros Keluhkan Kinerja Dinas Kebersihan Maros

0
30.000 Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman Maros Padati Haul Akbar ke-58 Syekh Muhammad Shaleh “Puang Lompo”

30.000 Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman Maros Padati Haul Akbar ke-58 Syekh Muhammad Shaleh “Puang Lompo”

0
MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

MAROS CREATIVE FESTIVAL 2026 SIAP DIGELAR, SUAKARYA CONNECTION BUKA RUANG KOLABORASI KREATIF ANAK MUDA

18 Oktober 2026
ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

ABHEL ABU FAYYADH FARUQ UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN MUH. YUNUS, S.H., M.H., SEBAGAI KETUA DPD PERADI PROFESIONAL MAROS, SEBUT SOSOK SENIOR SEKALIGUS GURU HUKUM

11 Oktober 2026
DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

DPD PERADI PROFESIONAL KABUPATEN MAROS RESMI DILANTIK, MUH. YUNUS, S.H., M.H., SIAP BESARKAN ORGANISASI DAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM

11 Oktober 2026
Media 212

Copyright © 2025 Media212

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Box Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Box Redaksi