MAROS – Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah akhirnya angkat bicara secara tegas menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Tudingan adanya konflik internal keluarga hingga perebutan harta warisan dinilai sebagai opini yang menyesatkan dan berpotensi menggiring persepsi publik ke arah yang keliru.
Dalam klarifikasi resmi yang beredar, pihak pesantren menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sama sekali bukan konflik ahli waris, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga amanah besar berupa lahan wakaf yang selama ini diperuntukkan untuk pendidikan dan dakwah.
BANTAHAN KERAS ISU KONFLIK INTERNAL :
Pimpinan pesantren menyayangkan narasi yang berkembang seolah-olah terjadi perebutan hak waris di tubuh keluarga besar pesantren. Mereka menegaskan bahwa inti persoalan justru terletak pada keberlanjutan kepemimpinan yang telah diamanahkan langsung oleh almarhum Ustaz Arif Marzuki.
Amanah tersebut secara jelas diberikan kepada Mufassir Arif, Lc., M.A. untuk melanjutkan perjuangan dakwah dan pendidikan di Pesantren Darul Istiqamah. Namun, dalam perjalanannya, muncul pihak-pihak yang tidak menerima estafet kepemimpinan tersebut dan mencoba membangun opini liar di tengah masyarakat.
“Ini bukan konflik keluarga, ini adalah upaya menjaga amanah. Jangan dipelintir seolah-olah ini perebutan warisan. Ini soal tanggung jawab terhadap wakaf umat,” tegas perwakilan pesantren.
DUGAAN PENGKHIANATAN AMANAH WAKAF MENGUAT :
Lebih jauh, pihak pesantren mengungkap adanya dugaan serius terkait upaya pengalihan fungsi lahan wakaf menjadi kawasan bisnis komersial. Nama Muzayyin Arif disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat indikasi kuat bahwa lahan pesantren hendak dijadikan proyek perumahan dengan melibatkan pihak developer. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah wakaf yang seharusnya dijaga, bukan diperjualbelikan.
BEBERAPA TEMUAN YANG MENJADI SOROTAN ANTARA LAIN :
1. Proyek “Greenville Darul Istiqamah” :
Beredarnya video promosi di platform digital yang menampilkan rencana pembangunan di atas lahan pesantren menjadi bukti awal adanya upaya komersialisasi.
2. Penjualan Klaster Perumahan :
Munculnya nama-nama klaster seperti Klaster Fizia dan Klaster Kimia yang diduga telah dipasarkan, memperkuat indikasi bahwa lahan wakaf mulai diarahkan menjadi properti bisnis.
3. Adanya MoU dengan Pihak Eksternal :
Keterlibatan pihak luar dalam bentuk nota kesepahaman, termasuk disebutnya nama Tamsil Linrung, menambah polemik dalam pengelolaan aset pesantren yang semestinya bersifat amanah dan tidak boleh diprivatisasi.
PIMPINAN PESANTREN TEGAS, WAKAF BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN :
Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki nilai sakral yang tidak bisa diganggu gugat.
Wakaf adalah amanah umat yang penggunaannya telah ditentukan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok tertentu.
“Wakaf bukan aset yang bisa dinegosiasikan atau dikomersialisasi. Ini amanah umat yang harus dijaga sampai kapan pun,” tegasnya.
LANGKAH NYATA PENYELAMATAN ASET PESANTREN :
Sebagai bentuk komitmen nyata, pimpinan pesantren telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan menutup akses terhadap berbagai aktivitas yang mengarah pada komersialisasi lahan, termasuk proyek Klaster Fizia.
Langkah ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan dari tujuan awal wakaf. Pimpinan pesantren juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memastikan seluruh aset wakaf tetap berada pada fungsinya yang sah.
SERUAN KEPADA MASYARAKAT DAN APARAT :
Pihak pesantren juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mereka meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi dan mengusut dugaan penyalahgunaan lahan wakaf tersebut.
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan internal pesantren, melainkan menyangkut kepercayaan umat terhadap pengelolaan wakaf yang harus dijaga secara transparan dan bertanggung jawab.
PENUTUP: MENJAGA AMANAH, MENOLAK PENGKHIANATAN :
Di akhir klarifikasi, pimpinan Pesantren Darul Istiqamah menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan saat ini adalah bentuk menjaga amanah dari almarhum pendiri serta mempertahankan nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi pesantren.
“Inilah yang kami pertahankan—amanah wakaf dari umat. Kami berdiri bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menjaga warisan perjuangan dakwah. Kami akan melawan setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah ini,” pungkasnya.






















