MAROS – Ketegangan mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Darul Istiqamah setelah warga pesantren secara tegas menduduki area yang dikenal sebagai SPIDI. Lokasi tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari tanah wakaf pesantren yang selama ini diamanahkan untuk dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan komersial.

Langkah warga ini bukan tanpa alasan. Aksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas dalam menjaga marwah pesantren sekaligus membela amanah yang telah diwariskan oleh para pendiri.
Beberapa poin yang menjadi dasar kuat tindakan warga antara lain:
1. Dugaan penghinaan terhadap pesantren yang dilakukan oleh salah satu pegawai SPIDI bernama Indah melalui media sosial, yang dinilai mencederai kehormatan lembaga dan seluruh keluarga besar pesantren.
2. Adanya ancaman serius untuk kembali menghadirkan pihak luar, termasuk preman, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan pesantren.
3. Penolakan tegas terhadap praktik komersialisasi di dalam kawasan pesantren, yang dinilai menyimpang dari tujuan utama tanah wakaf sebagai sarana ibadah, pendidikan, dan pengabdian umat.
4. Keberadaan dua yayasan dalam satu lokasi pesantren yang dinilai berpotensi memicu konflik internal serta merusak kesatuan dan stabilitas kelembagaan.
5. Komitmen kuat warga dalam menjaga tanah wakaf agar tidak disalahgunakan, diperjualbelikan, atau dialihfungsikan menjadi kawasan umum yang bertentangan dengan amanah wakif.

Warga menegaskan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset, melainkan amanah suci yang harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan dan pengkhianatan.
Sikap ini juga diperkuat oleh wasiat Almarhum Ustaz Arif Marzuki yang sebelumnya telah menyampaikan secara resmi penyerahan kepemimpinan kepada putranya, Mufassir Arif. Dalam pernyataan yang beredar luas, beliau menegaskan pentingnya menjaga amanah dan memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan yang sah.

“Berikan dukungan penuh dan maksimal kepada Mufassir Arif sebagaimana kalian mendukung saya. Mencintai dan mendukungnya adalah bentuk menjaga amanah yang telah saya titipkan,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Dengan mengacu pada amanat tersebut, warga pesantren menyatakan berdiri tegak di belakang pimpinan yang sah, serta siap menjaga tanah wakaf dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya yang dinilai merusak nilai-nilai pesantren.
Situasi di lokasi saat ini terpantau masih dalam pengawasan warga, dengan harapan adanya penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan prinsip dasar: bahwa tanah wakaf adalah milik umat yang tidak boleh diperjualbelikan, disalahgunakan, apalagi dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.





















