media212.id – Maros, Praktik penagihan liar oleh oknum petugas PLN di Kabupaten Maros kini berkembang menjadi indikasi kuat penggelapan uang publik yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Puluhan pelanggan menjadi korban saat pembayaran mereka tidak tercatat dalam sistem resmi PLN, sementara pihak PLN sendiri memilih diam dan tidak menunjukkan upaya tanggung jawab institusional.
Oknum petugas bernama Arman, yang selama ini dipercaya sebagai penagih lapangan PLN Maros, diduga kuat menggelapkan uang tunai pelanggan yang dibayarkan langsung kepadanya. Meski pelanggan sudah membayar, sistem PLN mencatat mereka masih menunggak. Akibatnya, mereka dikenai denda dan bahkan diancam pemutusan sambungan listrik.
Indikasi Pelanggaran Pidana: Penggelapan & Penipuan.
Tindakan oknum tersebut memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Apabila terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan pihak internal lainnya, kasus ini dapat mengarah pada pemberian akses terhadap keuangan negara kepada pihak yang tidak berwenang, yang menambah bobot pidananya.
“Ini bukan hanya soal tagihan listrik, ini sudah menyentuh ranah hukum. Ada kerugian nyata, ada uang masyarakat yang hilang, dan ada pembiaran dari institusi negara. Itu pelanggaran serius,” ujar salah satu pengamat hukum publik dari Makassar yang enggan disebutkan namanya.
PLN Maros Diduga Lalai atau Melindungi
Hingga laporan ini diturunkan, manajemen PLN Maros belum memberikan pernyataan resmi, meskipun dugaan penyelewengan ini sudah mencuat ke publik. Tidak ada investigasi internal yang dibuka, tidak ada sanksi terhadap petugas, dan tidak ada jaminan bahwa uang pelanggan akan dikembalikan atau status pembayaran mereka direhabilitasi.
Sikap diam PLN justru mengarah pada dugaan pembiaran administratif yang bisa dikategorikan sebagai kelalaian institusional. Dalam konteks lembaga negara seperti PLN, ini bukan hanya soal reputasi, melainkan akuntabilitas terhadap penggunaan dan perlindungan uang rakyat.
Pelanggan Diteror, Bukan Diberi Solusi
Ironisnya, pelanggan yang sudah membayar justru menghadapi intimidasi dari petugas lapangan lain yang datang membawa ancaman pemutusan listrik. Tanpa dasar hukum dan tanpa klarifikasi, pelanggan yang seharusnya dilindungi justru ditekan dan dituduh sebagai penunggak.
“Kami punya bukti pembayaran, tapi mereka tidak mau lihat. Malah kami dianggap bohong dan diancam listrik akan dicabut,” ujar salah satu korban.
Desakan Penegakan Hukum & Audit Forensik
Masyarakat kini menuntut:
PLN Pusat segera turun tangan dan membentuk tim audit forensik untuk menelusuri kemana aliran dana tersebut.
Polres Maros dan Kejaksaan Negeri diminta segera membuka penyelidikan resmi, memanggil oknum Arman dan pejabat PLN Maros yang berwenang saat kejadian berlangsung.
Perlindungan hukum bagi korban, termasuk pembekuan pemutusan listrik hingga masalah ini tuntas.
Potensi Skandal Sistemik?
Jika kasus ini terbukti benar dan dibiarkan tanpa penanganan menyeluruh, bukan tidak mungkin ada praktik serupa terjadi di daerah lain. PLN sebagai institusi strategis negara wajib menggunakan teknologi dan pengawasan internal secara ketat, bukan sekadar mengandalkan sistem manual yang rawan dimanipulasi.
Penutup: Institusi Harus Bertanggung Jawab
PLN adalah entitas milik negara, dan setiap rupiah yang dikelola berasal dari uang rakyat. Pembiaran atas kasus ini hanya akan menambah luka dan membangun tembok ketidakpercayaan antara masyarakat dan negara.
Skandal Maros ini bukan sekadar salah satu kasus—ia bisa menjadi titik balik integritas pelayanan publik, jika ditangani secara terbuka, cepat, dan tegas.
























