MAROS — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pasar Subuh Tramo, Kabupaten Maros, hingga kini belum menemukan titik terang. Korban, seorang pedagang bernama Maryama, bersama anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Basri. Keduanya mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Turikale yang dinilainya lamban dalam menindaklanjuti laporan yang telah ia buat kurang lebih dari dua bulan lalu.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pasar Subuh Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dianiaya oleh seorang pria bernama Basri, yang diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka serta patahnya dua gigi depan korban, sementara anaknya yang masih di bawah umur juga menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku ketika mendatangi Pelaku untuk mempertanyakan kenapa dia memukul Orang tuanya yang menyebabkan dadanya sakit dan kedua giginya patah.
“Selain dipukul, saya juga ditendang di bagian dada hingga terasa nyeri. Saya langsung lapor ke Polsek Turikale dan menjalani visum di RS Palaloi Maros,” ungkap Maryama dengan nada kecewa.
Maryama kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi pada Kamis, 21 Agustus 2025, disertai dengan bukti visum dan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum dari pihak kepolisian.
Korban dan kuasa hukumnya menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan ketidakadilan. Mereka membandingkan dengan kasus pemukulan lain yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku langsung ditangkap hanya dalam waktu dua hari.
“Saya dan kuasa hukum sudah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Semua sudah dimintai keterangan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Maryama.
Pihak korban berharap Kapolres Maros turun langsung memantau penanganan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut, mengingat salah satu korban merupakan anak di bawah umur yang semestinya mendapat perlindungan hukum khusus.
Hingga kini, pihak Polsek Turikale belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
























