media212.id – MAROS, Menyoroti hal itu, Tim Advokasi dan Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap himbauan Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, mengenai pengaturan angkutan material tambang. Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material di wilayah Maros.
Abhel Abu Fayyadh Faruq Selaku Tim Advokasi dan Investigasi LBH 212 Maros menyatakan, himbauan Bupati yang membatasi jam operasional, melarang kelebihan muatan, serta mewajibkan kendaraan laik jalan merupakan langkah tepat untuk meminimalisir korban di jalan raya.
“Sudah banyak masyarakat menjadi korban akibat kelalaian perusahaan yang mengoperasikan mobil pengangkut material tanpa memperhatikan keselamatan. Himbauan Bupati harus dipandang serius dan dipatuhi oleh semua pihak, khususnya perusahaan tambang,” tegasnya.
Abhel juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan dinas terkait melakukan pengawasan ketat di lapangan. Dikarenakan aturan tidak akan efektif jika tidak ada kontrol yang tegas terhadap pelanggaran.
“Kami mendorong pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk menindak tegas kendaraan tambang yang melanggar, baik karena over loading, tidak menutup bak muatan, maupun melanggar batas waktu pengangkutan,” tambahnya.
LBH 212 Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu keselamatan masyarakat di jalan. Mereka juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan tambang yang tidak sesuai aturan.
“Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan ekonomi perusahaan mengorbankan nyawa masyarakat,” pungkas Abhel Abu Fayyadh Faruq Tim Investigasi dan Advokasi LBH 212 Maros.

























