Maros – Unit Jatanras Polres Maros berhasil mengungkap kasus perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana, dengan menangkap seorang pria berinisial Rudi (47), warga Dusun Labasang, Kelurahan Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus ini berawal dari laporan Mansyur, warga Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada 17 September 2025. Rudi diduga masuk ke Masjid di Jalan Poros Maros–Pangkep, Kelurahan Maccini Baji, pada 16 September 2025 malam melalui jendela, lalu merusak dan membakar sebuah lemari berisi perlengkapan salat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada Senin, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, tim Jatanras Polres Maros mencegat Rudi saat berada di atas mobil pick up hitam di depan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Rudi mengakui telah melakukan pembakaran lemari di Masjid Suada 45 Maros. Ia juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin, Sudiang, Makassar, serta Masjid Suada 45 di Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Saat ini, penyidik Polres Maros masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

























