Maros – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan di Pasar Subuh Tramo, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan tajam publik. Korban bernama Maryama, mengaku kecewa atas penanganan kasus oleh Polsek Turikale yang dinilai lamban dan tidak profesional.
Pasalnya, meski mengalami luka serius akibat pemukulan dan tendangan, penyidik hanya menjerat pelaku bernama Basri dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (Tipiring). Bahkan, hingga lebih dari dua bulan berlalu, pelaku belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di sekitar Maros sampai hari ini.
“Saya bukan hanya dipukul, tapi juga ditendang di bagian dada hingga nyeri dan masih sakit sampai sekarang. Dua gigi depan saya patah karena pukulan pelaku. Tapi anehnya, polisi hanya menjeratnya dengan pasal ringan,” ungkap Maryama dengan nada kecewa, Minggu (02/11/2025).
Tidak hanya Maryama, anaknya yang masih di bawah umur, Muhammad Madjid, juga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut. Ia disebut turut melaporkan tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pasar Subuh Tramo, Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Turikale dan menjalani visum di RS Palaloi Maros sebagai bukti medis atas luka-luka yang dialami.
Namun, hingga kini, penanganan perkara justru terkesan jalan di tempat. Keluarga korban menilai ada kelalaian dan ketidakseriusan dari pihak penyidik dalam menegakkan hukum.
“Kami sudah serahkan bukti visum dan saksi-saksi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Maryama.
Kuasa hukum korban turut menyoroti penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta medis dan saksi. Menurutnya, luka yang dialami Maryama menunjukkan adanya kekerasan berat, sehingga seharusnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, atau bahkan Pasal 353 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan.
“Penerapan Pasal 352 sangat keliru dan merugikan korban. Ada bukti visum, ada saksi, ada anak di bawah umur yang juga jadi korban — ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum Maryama.
Kekecewaan juga datang dari keluarga korban, termasuk kedua adik kandung Maryama yang merupakan anggota TNI, yang menilai langkah penyidik tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Selain luka fisik, Maryama mengaku merasa dipermalukan di tempat umum, yang menurutnya termasuk dalam tindakan penjatuhan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Keluarga korban kini berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros turun tangan untuk mengawasi dan mendesak Polsek Turikale agar segera menangkap dan menahan pelaku.
“Sudah dua bulan lebih, tapi pelaku masih bebas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi korban perempuan dan anak di bawah umur,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada kecewa.


























