Maros, Sulsel – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyoroti pembangunan kolam wisata di puncak gunung Kampung Banga, Dusun Tanalompoa, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Proyek ini dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pembangunan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, pada tahun 2023 dialokasikan Dana Desa sebesar Rp 251.123.600 untuk pembangunan kolam wisata berukuran 13 x 10 meter. Kedua, pada tahun 2024 kembali digelontorkan Rp 58 juta untuk pengembangan sarana dan prasarana penunjang sepanjang 63 meter. Total anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp 309 juta.
Temuan LPHLH
-
Tidak Sesuai Kondisi Alam
Kolam dibangun di puncak gunung tanpa sumber air permanen, sehingga sulit dimanfaatkan dan terkesan dipaksakan. -
Minim Manfaat dan Pengelolaan
Hingga kini, kolam dan sarana pendukungnya terbengkalai serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. -
Indikasi Pemborosan Anggaran
Proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut dianggap berpotensi menjadi bangunan mubazir. -
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Program wisata desa ini dinilai bertentangan dengan aturan penggunaan Dana Desa dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan masyarakat.
-
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan yang tidak memberi manfaat langsung.
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait ancaman pidana atas penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
Pernyataan LPHLH
“Pembangunan kolam wisata di Desa Sambueja merupakan bukti nyata penggunaan Dana Desa yang tidak terencana, tidak transparan, dan tidak memberi manfaat. Proyek ini hanya meninggalkan bangunan mubazir dengan indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegas LPHLH dalam keterangan resminya.
LPHLH pun mendesak Inspektorat Kabupaten Maros, BPK, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Desa PDTT untuk segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan UU Tipikor.
Kesimpulan
LPHLH menilai proyek wisata kolam di Desa Sambueja:
-
Tidak sesuai kondisi geografis,
-
Tidak selaras dengan prioritas Dana Desa,
-
Tidak memberikan manfaat bagi warga,
-
Berpotensi kuat melanggar aturan Dana Desa dan Tipikor.
“Dana Desa seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan proyek mercusuar yang gagal sejak tahap perencanaan,” tegas LPHLH.
Sumber: Metrosulsel.com


























