MAROS – Pemberitaan yang dimuat oleh Warisan Budaya Nusantara terkait tudingan “kegagalan” panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kabupaten Maros serta desakan pencopotan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadis Koperindag) kini menuai gelombang bantahan keras dari berbagai pihak.
Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat lokal menilai, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tidak hanya lemah secara data, tetapi juga terkesan menggiring opini publik secara sepihak dan tidak berimbang.
“Ini bukan lagi kritik yang sehat. Ini sudah masuk pada pola framing yang berbahaya, karena memvonis tanpa dasar yang jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Indikator “Gagal” Dipertanyakan, Narasi Dinilai Tidak Berdasar
Sorotan utama mengarah pada tidak adanya parameter objektif dalam menyimpulkan bahwa pelaksanaan MTQ di Maros mengalami kegagalan. Hingga saat ini, tidak pernah dipaparkan secara transparan:
• Standar penilaian kegagalan yang digunakan
• Data pembanding dari pelaksanaan MTQ sebelumnya
• Sumber resmi yang dapat diverifikasi
Alih-alih menyajikan fakta komprehensif, pemberitaan tersebut justru menonjolkan klaim sepihak yang cenderung bombastis dan provokatif.
Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, pelaksanaan MTQ:
• Berjalan dengan partisipasi peserta dan masyarakat yang tinggi
• Mendapat dukungan penuh dari berbagai unsur pemerintah daerah
• Diselenggarakan dengan koordinasi aktif panitia yang bekerja siang dan malam
Dinamika teknis yang terjadi di lapangan dinilai sebagai hal yang lumrah dalam kegiatan berskala besar, bukan indikator kegagalan total sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan.
Fakta Penting: Registrasi dan Sewa Tenant Bukan Kewenangan Dinas
Perlu ditegaskan secara terang bahwa isu yang berkembang terkait registrasi dan nominal sewa tenant bukanlah kewenangan Dinas Koperindag.
Berdasarkan fakta di lapangan, seluruh mekanisme:
• Pendaftaran tenant
• Penentuan harga/sewa lapak
• Teknis pengelolaan tenant
sepenuhnya di-handle oleh pihak Event Organizer (EO) pelaksana MTQ, bukan oleh Dinas Koperindag Maros.
Dengan demikian, sangat keliru dan menyesatkan apabila tudingan yang berkaitan dengan persoalan tenant diarahkan kepada Kadis Koperindag. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemberitaan tersebut tidak melalui verifikasi yang utuh dan berpotensi menggiring opini publik secara tidak akurat.
Serangan Terhadap Kadis Dinilai sebagai Upaya Pembunuhan Karakter
Yang lebih disorot, desakan pencopotan Kadis Koperindag dinilai sebagai langkah yang tidak berdasar dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada hasil evaluasi resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan adanya pelanggaran fatal atau kelalaian yang dilakukan oleh Kadis terkait.
“Menuntut pencopotan tanpa proses evaluasi yang sah adalah bentuk penghakiman liar. Ini sangat berbahaya dalam sistem pemerintahan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Maros.
Bahkan, sejumlah pihak justru menilai Kadis Koperindag telah menunjukkan:
• Kinerja yang aktif dan responsif dalam mendukung kegiatan
• Kemampuan koordinasi lintas sektor yang baik
• Komitmen dalam memastikan kegiatan berjalan lancar
Apresiasi Mengalir: “Kerja Nyata Tidak Bisa Ditutup dengan Opini”
Di tengah polemik yang berkembang, apresiasi terhadap kinerja Kadis Koperindag justru terus mengalir. Banyak pihak menilai bahwa upaya dan kontribusi yang telah diberikan tidak bisa dihapus hanya dengan satu narasi negatif yang belum teruji.
Secara khusus, Abhel Abu Fayyadh Faruq selaku Direktur PT. Media 212 Group mewakili Keluarga Besar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros menyampaikan apresiasi terbuka kepada Kadis Koperindag Maros.
“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi nyata Kadis Koperindag dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan MTQ di Kabupaten Maros. Kerja lapangan yang dilakukan adalah bukti nyata, bukan sekadar opini.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keberhasilan sebuah kegiatan tidak dapat diukur hanya dari satu sudut pandang yang sempit.
Etika Jurnalistik Dipertanyakan, Hak Jawab Perlu Dibuka
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait etika jurnalistik. Sejumlah pihak mendorong agar:
• Kredibilitas narasumber dalam pemberitaan ditelusuri
• Proses verifikasi informasi dievaluasi
• Hak jawab diberikan secara adil kepada pihak yang dirugikan
Jika tidak, maka pemberitaan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik media, di mana opini lebih dominan dibandingkan fakta.
Peringatan: Jangan Giring Opini Publik dengan Informasi Tidak Teruji
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan sampai ruang publik dipenuhi oleh narasi yang:
• Tidak terverifikasi
• Bersifat provokatif
• Berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi dan kegiatan keagamaan
Penegasan: Kritik Boleh, Tapi Jangan Jadi Alat Fitnah
Sebagai penutup, ditegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut tidak lagi mencerminkan kontrol sosial, melainkan telah menjurus pada pembentukan opini yang menyesatkan.
Evaluasi harus berbasis data, bukan asumsi. Penilaian harus objektif, bukan tendensius. Dan yang paling penting, keadilan harus ditegakkan—termasuk dalam menyampaikan informasi kepada publik.



















