MAKASSAR, 24 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Semut Indonesia menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media, di antaranya PT. Media 212 Group dan perwakilan Media Forum Makassar Info, sebagai bentuk sikap resmi organisasi terkait munculnya dualisme kepengurusan yang dinilai ilegal dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Konferensi pers tersebut turut mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Semut Indonesia dari 24 kabupaten yang menyatakan tetap solid berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Semut Indonesia, M. Yusuf.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Semut Indonesia menegaskan bahwa organisasi secara tegas menolak segala bentuk dualisme maupun pembentukan kepengurusan baru yang mengatasnamakan Semut Indonesia tanpa persetujuan, mandat, maupun sepengetahuan resmi dari DPP Semut Indonesia.

DPP Semut Indonesia menilai adanya oknum-oknum tertentu yang telah diberhentikan langsung oleh Ketua Umum justru melakukan tindakan sepihak dengan membentuk struktur dan kepengurusan baru menggunakan nama Semut Indonesia tanpa legalitas resmi organisasi. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai marwah dan integritas lembaga.
Selain tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP, kepengurusan baru tersebut juga dinilai tidak sah secara hukum organisasi karena dibentuk tanpa mekanisme musyawarah, tanpa mandat resmi, dan tanpa legitimasi struktural yang diakui oleh organisasi induk.
DPP Semut Indonesia menegaskan bahwa secara hukum organisasi, hanya kepengurusan yang memiliki SK resmi dan diakui oleh DPP yang sah menjalankan aktivitas serta membawa nama Semut Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan, pernyataan, maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar struktur resmi dianggap bukan bagian dari organisasi yang sah.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan DPD dari 24 kabupaten menyatakan sikap bulat untuk tetap menjaga persatuan organisasi serta menolak upaya-upaya pemecahbelahan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
DPP Semut Indonesia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah dan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan nama organisasi, pemalsuan legitimasi kepengurusan, serta tindakan yang berpotensi merugikan nama baik organisasi di mata masyarakat.
Langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga marwah, legalitas, dan keutuhan Semut Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi memiliki kedudukan maupun kewenangan di dalam struktur resmi organisasi.
Melalui konferensi pers ini, DPP Semut Indonesia kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa organisasi tetap solid, sah, dan berjalan sesuai aturan organisasi yang berlaku. DPP juga mengimbau seluruh anggota dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak dari kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi maupun pengakuan dari pimpinan pusat organisasi.



















