Maros — Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus tersebut dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H kepada:
1. DIR RESKRIM PPA & PPO POLDA SULSEL
2. KAPOLRES MAROS
Dengan tembusan kepada:
1. Wadir Krimum Polda Sulsel
2. Kabag Bin Opsnal Polda Sulsel
3. Waka Polres Maros

Kasus ini berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / II / 2025 / SPKT / POLRES MAROS / POLDA SULSEL, tanggal 06 Februari 2025, atas nama pelapor Arniati.
2. Daftar Pencarian Orang : DPO / 32 / VIII / RES.1.24 / 2025 / SATRESKRIMUM / POLRES MAROS / POLDA SULSEL.

Pelaksanaan tugas dilakukan oleh:
1. Brigpol Mohd. Dien Agung. NT, S.H
2. Bripda Reski Dwianto
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 06.10 WITA bertempat di Jalan Poros Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 bertempat di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Firdaus, korban (Per. Feby / Santri) dipanggil oleh terlapor Lel. Andi Anwar ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor.
Kemudian pada tanggal 19 Desember 2024 korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor mencium serta meraba tubuh korban secara berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku: Nama : Drs. H. Andi Anwar @KH. Andi Anwar
Umur : 68 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Lingk. Tompobalang, Desa Kalabbirang, Kec. Bantimurung, Kab. Maros
Sementara barang bukti dalam kasus tersebut tidak ada.
Adapun penangkapan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.35 WITA bertempat di Jalan Sulawesi No.4, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan kronologis penangkapan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, Anggota Jatanras bergerak dari Makassar menuju Provinsi Kalimantan Timur. Setiba sekitar pukul 10.00 WITA di Kota Balikpapan, anggota langsung bergerak menuju lokasi DPO di Kota Bontang.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, Anggota Jatanras tiba di Kota Bontang dan langsung menuju target sasaran serta berhasil mengamankan DPO sekitar pukul 03.25 WITA tanpa adanya perlawanan.
Setelah diamankan, Anggota Jatanras bersama DPO bersiap kembali ke Kabupaten Maros guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Lel. Drs. H. Andi Anwar @KH. Andi Anwar mengakui dan membenarkan bahwa telah meraba dan mencium korban Per. FEBRIYANI.
Dalam catatan kepolisian, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Maros membawa DPO menuju Polres Maros pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 dengan penerbangan pukul 06.30 WITA dari Bandara Balikpapan menuju Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan pesawat Super Air Jet.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan yakni:
1. Membawa DPO ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros;
2. Melakukan pemeriksaan;
3. Melengkapi berkas administrasi penyidikan;
4. Melaporkan kepada pimpinan.



















