MAROS – Keluhan masyarakat terhadap pemasangan banner milik salah satu konter handphone di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, tepat di samping Bank Mandiri Maros, semakin menguat. Warga menilai pemilik konter dan pemilik bangunan kontrakan terkesan mengabaikan hak pejalan kaki dengan membiarkan reklame berdiri di area yang seharusnya menjadi jalur umum.

Banner yang dipasang hingga memasuki bahu jalan dan area pejalan kaki tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat. Akibatnya, warga yang melintas terpaksa keluar dari jalur pejalan kaki dan berjalan di dekat badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyewa atau pemilik konter semata, melainkan juga pemilik bangunan kontrakan yang menyediakan lokasi usaha tersebut. Sebagai pemilik aset, pemilik kontrakan dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan penyewanya tidak menggunakan fasilitas umum secara semena-mena dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Pemilik konter tidak boleh hanya memikirkan promosi usaha tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Begitu pula pemilik kontrakan tidak bisa lepas tangan karena aktivitas usaha tersebut berlangsung di bangunan miliknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai pemasangan banner yang memakan ruang publik menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Terlebih, lokasi tersebut berada di jalur yang cukup padat dilalui pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat.
Masyarakat mendesak pemilik kontrakan agar segera memberikan teguran kepada penyewa untuk memindahkan atau memundurkan banner dari bahu jalan dan jalur pejalan kaki. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, warga menilai pemilik kontrakan turut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Kami sudah cukup bersabar. Jika pemilik konter maupun pemilik kontrakan tetap mengabaikan keluhan masyarakat, maka kami akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga.
Menurut warga, fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang dapat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah terkait segera turun tangan apabila pihak yang bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga berharap pemilik konter dan pemilik kontrakan tidak menunggu adanya tindakan dari pemerintah daerah, melainkan segera melakukan penataan secara mandiri demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Maros.



















