MAROS – Area yang sebelumnya dikenal sebagai Terminal Tipe C Maros kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang berada di kawasan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros itu kembali dipenuhi aktivitas Pasar Subuh, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan untuk menutup seluruh aktivitas jual beli di tempat tersebut.

Pantauan tim di lapangan pada Kamis (12/3/2026) memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang dengan keputusan penutupan sebelumnya. Gerbang yang sempat digembok kini kembali terbuka, sementara sejumlah pedagang tampak leluasa menggelar lapak dan melakukan transaksi di dalam area yang sejatinya merupakan aset pemerintah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya memberi ruang bagi kembalinya aktivitas pasar di kawasan tersebut. Pasalnya, lokasi yang berada di lingkungan kantor pemerintahan seharusnya difungsikan untuk pelayanan publik, bukan untuk kegiatan perdagangan.

Sorotan keras datang dari Abdel, jurnalis Media 212, yang menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan aturan. Menurutnya, keputusan penutupan yang pernah diumumkan sebelumnya kini terlihat seolah tidak memiliki arti di lapangan.
“Ketika gerbang yang sebelumnya ditutup permanen kini kembali dibuka dan aktivitas pasar berjalan lagi, publik tentu berhak bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas perubahan ini,” ujar Abdel, Jumat (13/3).
Ia juga menilai situasi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik yang merugikan pedagang maupun masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar yang bisa saja terjadi di tengah aktivitas yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pedagang resmi Pasar Tramo Maros. Mereka menilai adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan perdagangan, karena pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya justru dibiarkan beroperasi.
“Pedagang yang patuh dan menempati lokasi resmi justru merasa dirugikan. Ini bukan hanya soal pasar, tapi soal keadilan dalam menegakkan aturan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dibukanya kembali akses kawasan tersebut dan munculnya kembali aktivitas Pasar Subuh di area eks terminal.
Sementara itu, para pedagang dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan lokasi tersebut serta memberikan kejelasan kepada publik agar polemik yang terus berulang ini tidak semakin meluas.






















