MAROS — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan dalam insiden pengancaman dan kekerasan di salah satu kafe di Kota Makassar, [Nama Anda] akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik karena disusun tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang dituduhkan.
“Ini jelas melanggar prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait asas keberimbangan dan verifikasi,” tegasnya.
Bantah Tuduhan Kekerasan dan Pengancaman
Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan terkait tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam maupun dugaan pemukulan.
“Saya tidak pernah melakukan pengancaman apalagi kekerasan seperti yang dituduhkan. Itu tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang utuh,” ujarnya.
Kronologi Dinilai Sepihak dan Tidak Sesuai Fakta
Lebih lanjut, ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut sarat asumsi dan informasi sepihak yang tidak mencerminkan kejadian sebenarnya di lapangan.
Ia mengaku memiliki sejumlah bukti kuat yang dapat membantah tuduhan tersebut, antara lain:
1. Rekaman video kejadian
2. Keterangan saksi-saksi di lokasi
3. Bukti komunikasi dan transaksi
“Fakta yang sebenarnya sangat berbeda dan semua bisa saya buktikan secara jelas,” tambahnya.
Persoalan Murni Administratif, Bukan Tindak Kriminal
Terkait isu transaksi kendaraan yang disebut dalam pemberitaan, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan administratif dan kejelasan status kendaraan, bukan tindak pidana sebagaimana yang digiring dalam opini publik.
“Saya memiliki bukti lengkap terkait status dan kronologi transaksi tersebut,” jelasnya.
Pertimbangkan Langkah Hukum atas Pencemaran Nama Baik
Akibat pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, ia menyatakan keberatan keras dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Imbau Publik Tidak Terprovokasi Informasi Sepihak
Ia juga mengimbau masyarakat dan media agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi.
“Saya mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Siap Buka Bukti dan Hadapi Proses Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyatakan siap membuka seluruh bukti kepada pihak berwenang demi mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
“Saya siap menghadapi proses hukum secara terbuka agar kebenaran bisa terungkap secara adil,” tutupnya.






















