MAROS – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, sorotan kini mengerucut pada satu oknum yang diduga kuat menjadi pemain utama dalam aktivitas pelangsiran solar menggunakan armada mobil truk.

Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di SPBU Jawi–Jawi, yang belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Oknum yang dimaksud diketahui merupakan pemilik sejumlah kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan-kendaraan tersebut kerap melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pelangsiran yang terstruktur, dengan tujuan mengumpulkan solar subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pemilik armada tersebut. Oknum pemilik mobil ini diduga mengetahui secara penuh aktivitas pengisian dan penggunaan kendaraan miliknya untuk mengangkut BBM subsidi. Bahkan, kuat dugaan bahwa seluruh aktivitas tersebut berjalan atas kendali dan arahan langsung dari yang bersangkutan.
Praktik ini jelas merugikan masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis tertentu. Dampaknya, masyarakat sering kali kesulitan mendapatkan solar, bahkan harus antre panjang akibat keterbatasan pasokan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya penyalahgunaan hingga pemalsuan QR code sebagai alat untuk meloloskan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar. Jika hal ini terbukti, maka praktik tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengakali sistem distribusi yang telah diterapkan oleh pemerintah bersama PT Pertamina (Persero).
Dalam konteks ini, operator dan pengawas SPBU memegang peranan penting. Pihak operator di SPBU Jawi–Jawi diminta untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian tidak wajar.
Pengawas SPBU juga diharapkan menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi indikasi fasilitasi terhadap kendaraan-kendaraan yang secara kasat mata telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran BBM subsidi. Ketegasan di lapangan menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum yang telah disorot ini. Penindakan tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terus terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat dan berintegritas. Jika tidak, maka hak masyarakat kecil akan terus tergerus oleh ulah segelintir pihak yang memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi.






















