MAROS — Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam praktik mafia solar subsidi di Kabupaten Jeneponto kini kian terang dan memicu kemarahan publik. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya alur distribusi ilegal yang terstruktur, melibatkan pelangsir, pihak SPBU, hingga dugaan kuat keterlibatan seorang oknum TNI aktif.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (25/3/2026), personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan BBM subsidi di Desa Tarowang. Dari hasil pendalaman, nama seorang oknum TNI berinisial Serda HM (Hamka) mencuat sebagai pihak yang diduga mengendalikan pembelian dan distribusi solar subsidi dalam jumlah besar.
Skema Terorganisir: Dari SPBU ke Penimbunan
Modus yang terungkap bukan praktik kecil. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru dikumpulkan secara sistematis oleh pelangsir seperti Basri dan Ishak. Mereka mengambil BBM dari SPBU menggunakan jerigen, lalu menimbunnya sebelum dijemput oleh pihak yang diduga suruhan oknum TNI tersebut menggunakan mobil box.
Setiap liter solar dibeli sekitar Rp6.800, lalu “dimainkan” hingga Rp7.800. Para pelangsir mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter, sementara dugaan keuntungan terbesar mengarah kepada pihak pengendali utama.
Bahkan, dalam salah satu pengakuan, disebutkan bahwa oknum TNI tersebut tidak hanya membeli solar, tetapi juga membiayai operasional jaringan, termasuk melunasi utang pelangsir kepada pihak SPBU demi menjaga kelancaran distribusi ilegal.
Peran SPBU Ikut Disorot
Manajer SPBU Tarowang juga disebut mengetahui pola pembelian tidak wajar ini. Meski berdalih transaksi mengikuti prosedur, fakta adanya pengambilan berulang menggunakan jerigen dalam jumlah besar menjadi indikasi kuat adanya pembiaran.
Apalagi, terdapat tambahan biaya “pompa” yang tidak lazim, yang semakin memperkuat dugaan praktik permainan dalam distribusi BBM subsidi.
Puncak Dugaan: Keterlibatan Oknum TNI Aktif
Nama Serda Hamka disebut berulang kali dalam keterangan para pelangsir. Meski tidak bertransaksi langsung, seluruh alur komunikasi, pembayaran, hingga pengangkutan disebut dikendalikan oleh orang-orang kepercayaannya.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026, dengan jeda sementara saat situasi dianggap “tidak aman”. Bahkan, ketika aktivitas sempat terhenti, oknum tersebut kembali menghidupkan jaringan dengan pola yang sama.
Desakan Keras ke POM: Jangan Lindungi Oknum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi TNI, khususnya Polisi Militer (POM). Publik mendesak agar penanganan tidak berhenti pada penyelidikan internal semata, tetapi segera naik ke tahap penindakan hukum yang tegas dan transparan.
Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan seragam negara untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam praktik yang merugikan masyarakat luas.
“Jika benar ini melibatkan oknum TNI aktif, maka POM harus bertindak cepat. Tangkap dan proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena pembiaran,” tegas salah satu sumber.
Dampak Nyata ke Masyarakat
Praktik mafia solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada rakyat kecil. Nelayan dan petani yang seharusnya menikmati BBM subsidi justru kesulitan mendapatkan jatah, karena diduga “disedot” oleh jaringan ilegal.
Penutup: Jangan Ada Toleransi
Kasus ini tidak boleh berakhir sebagai isu viral semata. Fakta-fakta yang terungkap sudah cukup menjadi dasar untuk tindakan tegas.
POM dan institusi TNI kini berada di bawah sorotan: apakah akan membersihkan oknum di dalam, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?
Masyarakat menunggu jawaban — dalam bentuk tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.






















