PT. MEDIA 212 GROUP – MAROS, 20 September 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Mufassir Arif, mendapat sorotan keras dari Abhel Abu Fayyadh Faruq, Direktur PT. Media 212 Group.
Abhel menegaskan bahwa Media 212 di bawah naungan PT. Media 212 Group tidak akan tinggal diam terhadap persoalan hukum yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Sorotan tersebut menguat setelah adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polres Maros tertanggal 10 September 2026, terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Muallim M. Arif.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pimpinan pondok pesantren. Korban disebut mengalami sejumlah luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam uraian laporan, Faisal Zaenal bersama beberapa orang lainnya turut disebut. Namun, pencantuman nama dalam laporan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Penentuan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang dilakukan penyidik dan pengadilan.
PT. Media 212 Group: Jangan Biarkan Laporan Mengendap
Abhel Abu Fayyadh Faruq mengecam keras apabila perkara tersebut sampai berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganan.
Menurutnya, laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi harus mendapatkan tindak lanjut yang profesional, transparan, dan terukur.
“Kami mengecam keras setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap siapa pun. Karena laporan ini sudah diterima Polres Maros, kami mendesak penyidik bekerja secara serius, memeriksa seluruh saksi, mengamankan alat bukti, dan mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum,” tegas Abhel.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup serta memenuhi unsur pidana, maka pihak yang diduga kuat terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai laporan sudah diterima, tetapi masyarakat justru tidak mendapatkan kepastian. Kalau alat bukti telah cukup dan syarat hukum terpenuhi, kami meminta Polres Maros tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LBH 212 Maros Desak Polres Maros
Senada dengan sikap tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros turut mendesak Polres Maros agar memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
LBH 212 Maros meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan satu pihak, tetapi mengungkap perkara secara utuh dan objektif, termasuk memeriksa seluruh saksi dan menelusuri setiap bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Beberapa alat bukti yang dinilai penting untuk dicermati antara lain hasil pemeriksaan medis atau visum, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) apabila tersedia, serta alat bukti lainnya yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian.
PT. Media 212 Group bersama LBH 212 Maros menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan terang, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta Polres Maros memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti dan proses hukum harus bertanggung jawab, sementara siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan perlindungan atas hak hukumnya. Hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti,” tutup Abhel.






















