MAROS – Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melahirkan akademisi muda berprestasi. Pada Rabu, 11 Februari 2026, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H. resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa akademik di Aula Pascasarjana UMI.

Disertasi yang diangkat berjudul “Hakikat Pembentukan Peraturan Daerah yang Berkeadilan Substantif dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Fokus kajiannya menempatkan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata sebagai objek penelitian, dengan penekanan kuat pada urgensi penerapan prinsip keadilan substantif dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Dalam pemaparannya, Dr. Iqram menegaskan bahwa Perda Pariwisata tidak boleh hanya berpijak pada aspek legal-formal serta orientasi peningkatan pendapatan daerah semata. Regulasi pariwisata, menurutnya, harus menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa keadilan substantif merupakan fondasi filosofis dan normatif untuk memastikan kebijakan daerah tidak sekadar sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan berkelanjutan dalam praktiknya.

Keluarga Besar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros dan PT. Media 212 Group turut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian akademik yang diraih oleh Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H.
“Atas nama keluarga besar LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group, kami mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar Doktor Ilmu Hukum. Ini bukan hanya kebanggaan pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi muda hukum di Sulawesi Selatan,” demikian pernyataan resmi perwakilan.
Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa integritas keilmuan dan komitmen terhadap nilai keadilan substantif harus terus diperjuangkan, terutama dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Semoga gelar doktor yang diraih menjadi wasilah kontribusi nyata dalam pembangunan hukum yang lebih adil, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat serta bangsa.
Ujian promosi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., dan melibatkan 10 profesor dan doktor dari berbagai disiplin ilmu. Proses pengujian berjalan komprehensif, kritis, dan konstruktif, mencerminkan kualitas akademik yang tinggi.
Tim promotor terdiri dari:
Promotor: Prof. Dr. H. La Ode Husain, S.H., M.Hum.
Co-Promotor: Prof. Dr. H. Maruf Hafidz, S.H., M.H.
Co-Promotor: Prof. Dr. H. Azkari Rasak, S.H., M.H.
Adapun para penguji yakni:
Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H.
Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H.
Dr. Hardiantor Djanggih, S.H., M.H.
Prof. Dr. Ahmad Ruslan, S.H., M.H. (Penguji Eksternal)
Dr. Hajering, S.E., M.Ak., CSRA., CSP. (Penguji Lintas Disiplin Ilmu)
Keberhasilan ini menjadikan Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H. sebagai doktor termuda, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan serta hukum pemerintahan daerah.






















