MAROS – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang ibu dan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada Agustus 2025 hingga 19 Februari 2026, tersangka belum juga dilakukan penahanan, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kuasa hukum korban, Abhel, secara tegas mempertanyakan profesionalitas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
“Kami melihat ada ketidakseriusan dalam penanganan perkara ini. Sudah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, namun tersangka masih bebas berkeliaran tanpa penahanan, padahal perkara telah memasuki tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan,” tegas Abhel.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya rekaman video yang dimiliki Abhel selaku kuasa hukum korban, yang diduga memperlihatkan adanya tekanan dalam proses penanganan perkara. Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan dari penyidik yang menangani laporan balik tersangka.
Kuasa hukum merasa mendapat tekanan apabila tetap memaksakan agar kasus kliennya terus dilanjutkan dan meminta agar terlapor segera dilakukan penahanan.
maka laporan balik yang diajukan oleh tersangka terhadap kedua korban juga akan dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak mencerminkan sikap profesional dan netralitas aparat penegak hukum. Menurut Abhel, penyidik seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap korban, terlebih korban adalah perempuan dan anak di bawah umur yang secara hukum memiliki hak atas perlindungan khusus.
“Kami menduga ada keberpihakan yang mengakibatkan tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan. Penyidik seharusnya berdiri objektif dan memberikan rasa aman kepada korban, bukan justru menimbulkan tekanan,” lanjutnya.

Kuasa hukum korban bahkan menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah Polres Maros tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap perempuan dan anak.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Maros untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit PPA, termasuk mencopot Kanit PPA apabila terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan sekadar soal satu perkara, ini soal kepercayaan publik.
Jika kasus ibu dan anak saja tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal, bagaimana dengan korban-korban lainnya? Kami meminta evaluasi serius, dan jika perlu Kanit PPA segera dicopot demi menjaga marwah institusi,” tegas Abhel.
Pihak korban juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penegakan hukum. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025 berujung pada penegakan hukum yang tegas dan adil, termasuk penahanan terhadap tersangka apabila unsur objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam rekaman video tersebut, Abhel juga terlihat meluapkan kekecewaannya di dalam ruangan Unit PPA Polres Maros. Ia mempertanyakan kinerja penyidik karena sudah tujuh bulan sejak laporan penganiayaan terhadap kedua kliennya dibuat, namun hingga kini tersangka belum juga ditangkap dan dilakukan penahanan. Menurutnya, lamanya proses tanpa tindakan penahanan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban serta memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.
Setelah menyampaikan kekecewaannya, Abhel kemudian membuat video pernyataan di depan ruangan PPA dan area kantor Polres Maros. Dalam video itu, ia secara terbuka meminta agar pelaku segera ditangkap dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Kapolres Maros, Kapolda, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti kasus kliennya yang hingga kini dinilai belum menunjukkan titik terang.
Usai membuat pernyataan tersebut, Abhel berinisiatif mendatangi ruangan Kapolres Maros guna menyampaikan secara langsung permintaan agar Unit PPA bekerja lebih profesional dalam menangani perkara ini serta mendesak dilakukan evaluasi terhadap Kanit PPA. Namun, setelah mencoba menghubungi Kapolres Maros, ia mendapatkan informasi bahwa Kapolres sedang melaksanakan kegiatan dinas di luar ruangan sehingga belum dapat ditemui pada saat itu.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres Maros dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak Hukum.






















