PT. MEDIA 212 GROUP, MAROS — Dugaan aksi perundungan atau bullying kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Maros. Seorang siswa kelas 2A SDN 5 Barandasi, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, berinisial A disebut menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman sekolahnya hingga menangis dan diduga mengalami tekanan mental serta trauma.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 11.27 WITA, di ruang kelas SDN 5 Barandasi, Jalan Pendidikan, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan meja di dalam kelas. Saat meja telah dibersihkan, sejumlah siswa diduga melemparkan sampah ke meja korban.
Korban kemudian menegur tindakan tersebut. Namun, teguran itu justru diduga dibalas dengan perkataan yang merendahkan dan tidak pantas. Korban disebut mendapat sejumlah panggilan dan kata-kata ejekan hingga akhirnya tidak mampu menahan tangis.
Ironisnya, saat keluarga datang menjemput, korban disebut ditemukan sedang duduk di lantai dalam kondisi menangis, sementara di dalam kelas tidak terlihat adanya guru yang mendampingi, melainkan hanya beberapa siswa.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan guru terhadap aktivitas siswa selama proses pembelajaran maupun ketika berada di dalam kelas.
Wali kelas tersebut turut menjadi perhatian keluarga. Pihak keluarga menyayangkan apabila benar tidak terdapat respons atau penanganan yang cepat terhadap dugaan perundungan tersebut.
Bukan Sekadar Ejekan, Dampak Psikologis Anak Jadi Perhatian
Perundungan terhadap anak tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar candaan antarteman. Dampak psikologis yang ditimbulkan dapat jauh lebih serius dibandingkan kejadian yang terlihat secara kasatmata.
Pihak keluarga menyebut korban kini mengalami tekanan mental dan trauma akibat kejadian tersebut. Kondisi emosional korban setelah peristiwa itu menjadi perhatian keluarga karena anak yang seharusnya merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah justru diduga mengalami perlakuan yang membuatnya menangis dan tertekan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun kepercayaan diri. Karena itu, ketika dugaan perundungan terjadi di lingkungan sekolah, peran guru dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penanganan menjadi sangat penting.
Pertanyaan yang kini patut dijawab adalah: di mana pengawasan guru ketika kejadian berlangsung? Mengapa seorang anak dapat mengalami perundungan di dalam kelas hingga menangis tanpa segera mendapatkan pendampingan?
Keluarga berharap pihak SDN 5 Barandasi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai konflik biasa antarsiswa. Mereka meminta adanya klarifikasi, pemeriksaan terhadap seluruh siswa yang terlibat, evaluasi pengawasan guru, serta langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak sekolah juga diharapkan memberikan pendampingan kepada korban dan melakukan pembinaan terhadap siswa yang terlibat dengan pendekatan pendidikan yang tepat.
Sebab, sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai akademik, tetapi juga tempat memastikan setiap anak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabatnya.
Pihak keluarga pun menyatakan bahwa persoalan ini tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk perhatian agar hak anak untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman benar-benar terlindungi.
“No Viral, No Justice” menjadi ungkapan yang disampaikan keluarga sebagai bentuk kekecewaan sekaligus harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan serius dari pihak sekolah maupun instansi terkait






















