PT. MEDIA 212 GROUP
MAROS — Pemadaman listrik bergilir kembali menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Maros. Kondisi ini bukan terjadi sehari-dua hari, tetapi telah berlangsung sekitar satu pekan, dengan durasi pemadaman di sejumlah wilayah yang dapat mencapai hingga empat jam.
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Pemadaman yang berlangsung berulang selama berhari-hari telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha, UMKM, pelayanan publik hingga kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung MaharU, mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang terus menerima dampak pemadaman.
“Kami tidak mempersoalkan kalau PLN melakukan pemeliharaan. Tapi kalau masyarakat sudah seminggu mengalami pemadaman bergilir, bahkan sampai berjam-jam, jangan cuma minta masyarakat memahami. Pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan hak masyarakat sebagai konsumen?”
Menurut Agung MaharU, PLN harus terbuka mengenai standar pelayanan yang berlaku dan memastikan apakah pemadaman yang terjadi di Maros telah melampaui Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi salah satu parameter pelayanan kepada konsumen.
“Kalau memang ada aturan soal kompensasi ketika pelayanan tidak memenuhi standar, PLN harus jelaskan. Jangan masyarakat hanya tahu kapan listrik mati dan kapan menyala kembali, tetapi tidak pernah diberi tahu apakah mereka punya hak atas kompensasi,” tegasnya.
Agung MaharU menilai persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang teknis PLN. Sebab, listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat.
“Empat jam itu bukan waktu yang sebentar. Ada pedagang yang kehilangan waktu produksi, ada usaha yang bergantung pada freezer, ada mahasiswa yang belajar, ada masyarakat yang bekerja dari rumah. Semua terdampak. Jadi jangan ukur persoalan ini hanya dari berapa megawatt yang kurang atau jaringan yang sedang dipelihara,” ujarnya.
HPPMI Maros juga meminta PLN membuka data terkait pemadaman selama satu pekan terakhir, termasuk wilayah terdampak, durasi, frekuensi, penyebab pemadaman, serta bagaimana pemadaman tersebut dicatat dalam evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan.
“Kami minta datanya dibuka. Berapa kali masyarakat Maros dipadamkan dalam satu minggu ini? Berapa total durasinya? Wilayah mana saja yang paling banyak terdampak? Dan yang paling penting, apakah pemadaman ini masuk dalam perhitungan TMP?”
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah masyarakat yang terdampak memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang memenuhi syarat kompensasi, berikan. Kalau tidak memenuhi, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya dibebani dampaknya, sementara soal haknya tidak pernah dijelaskan,” kata Agung MaharU.
HPPMI Maros menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti menolak kegiatan pemeliharaan jaringan. Pemeliharaan merupakan bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan. Namun, pemeliharaan juga harus dibarengi dengan perencanaan dan pelayanan yang tidak mengabaikan kepentingan konsumen.
“Kami tidak sedang meminta PLN berhenti melakukan pemeliharaan. Kami meminta PLN bertanggung jawab atas dampak pelayanan yang diterima masyarakat. Kalau masyarakat punya kewajiban membayar listrik tepat waktu, maka PLN juga punya kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar,” tegasnya.
HPPMI Maros meminta PLN UID Sulselrabar dan PLN ULP Maros segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kelistrikan di Maros serta melakukan evaluasi terhadap pola pemadaman bergilir yang telah berlangsung sekitar satu pekan.
HPPMI Maros juga akan menghimpun laporan masyarakat mengenai tanggal, waktu, durasi dan frekuensi pemadaman sebagai bahan advokasi dan evaluasi pelayanan kelistrikan di Kabupaten Maros.
“Kami akan kumpulkan laporan masyarakat. Kalau dari data itu ditemukan adanya persoalan terhadap pemenuhan standar pelayanan, kami akan minta PLN mempertanggungjawabkannya sesuai aturan. Ini bukan sekadar soal mati lampu. Ini soal hak masyarakat sebagai konsumen,” tutup Agung MaharU.
AGUNG MAHARU
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi
HPPMI MAROS






















