MAROS – Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros menjadi sorotan publik setelah tiga laporan berbeda yang seluruhnya melibatkan korban anak dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, para terlapor dalam sejumlah perkara tersebut disebut belum ditangkap maupun ditahan, meski proses hukum telah berjalan berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun.
Sorotan menguat setelah beredarnya sebuah video berdurasi lebih dari tiga menit di sejumlah grup WhatsApp wartawan. Video tersebut memperlihatkan seorang anak bersama ibunya mendatangi ruang Unit PPA Polres Maros didampingi kuasa hukum mereka, Abhel Abu Fayyadh Faruq, Direktur PT Media 212 Group sekaligus perwakilan Keluarga Besar LBH 212 Maros.
Kasus Penganiayaan Disebut Mandek Tujuh Bulan
Salah satu perkara yang disorot adalah kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan sejak Agustus 2025. Hingga 20 Februari 2026, kasus tersebut belum berujung pada penangkapan maupun penahanan tersangka.
Pihak keluarga korban mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros. Namun, belum adanya tindakan penahanan menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban terkait kepastian proses hukum.
Keluarga menilai lambannya penanganan perkara berdampak pada kondisi psikologis korban dan memunculkan ketidakpastian hukum.
Dugaan Pelecehan di Pesantren, Terduga Disebut Tinggalkan Daerah
Kasus lain berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap santri di salah satu pesantren di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Terduga pelaku berinisial AA (64) dilaporkan sejak Februari 2025 atas dugaan peristiwa yang disebut terjadi sejak akhir 2024.
Menurut pihak keluarga korban, hingga satu tahun berjalan belum ada kepastian hukum terhadap status penanganan perkara tersebut. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan terduga pelaku diduga berada di luar daerah, bahkan disebut telah menuju Kalimantan.
Keluarga korban juga menyampaikan terdapat empat korban dalam kasus tersebut, namun laporan resmi dilakukan oleh satu pihak sebagai perwakilan.
Kasus Pengeroyokan Anak, 12 Tersangka Belum Ditahan
Sorotan juga mengarah pada kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di lingkungan DIBS Tahfizh ATKP Maros yang dilaporkan pada 18 Mei 2024. Penyidik disebut telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Kuasa Hukum Desak Evaluasi Kinerja
Kuasa hukum korban, Abhel Abu Fayyadh Faruq, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Unit PPA Polres Maros. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam kinerja PPA Polres Maros. Tiga laporan yang seluruhnya menyangkut anak, tetapi tidak ada satu pun tersangka yang ditahan. Ini bukan sekadar lambat, tetapi menyangkut keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Unit PPA apabila tidak mampu menghadirkan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Pihak LBH 212 Maros bersama PT Media 212 Group menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta membuka ruang pengawasan publik guna memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak berjalan sesuai prinsip keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tiga perkara tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret aparat kepolisian untuk menjawab sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.






















