PT. MEDIA 212 GROUP
MAROS – Aktivitas perdagangan yang kembali berlangsung di area Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros menuai sorotan keras dari warga dan pedagang Pasar Subuh Tramo. Setelah sebelumnya lokasi tersebut sempat ditutup menyusul keluhan dan sorotan masyarakat, kini aktivitas jual beli di kawasan perkantoran pemerintah itu kembali dibuka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan mengapa lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan justru kembali digunakan sebagai pasar?
Warga menilai keberadaan pasar tandingan di wilayah Kantor Dishub Maros bukan hanya menimbulkan persoalan ketertiban, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Pasar Subuh Tramo.
“Ini yang kami pertanyakan. Sebelumnya sudah ditutup karena mendapat sorotan, tetapi sekarang kembali dibuka. Kalau memang tidak diperbolehkan, mengapa bisa beroperasi lagi?” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya pungutan uang kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut. Informasi mengenai dugaan pungutan itu perlu segera diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jika benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa masuk sebagai penerimaan resmi daerah, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Aparat pengawasan dan penegak hukum perlu memastikan siapa yang melakukan pungutan, atas dasar apa pungutan dilakukan, ke mana aliran uangnya, dan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Kinerja Dishub Maros Dipertanyakan
Kembalinya aktivitas pasar di kawasan Kantor Dishub Maros juga membuat warga mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros sebagai pimpinan instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
Warga menilai penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul sorotan publik, kemudian beberapa waktu setelahnya aktivitas kembali berjalan.
“Kalau memang sudah pernah ditertibkan, kenapa sekarang bisa kembali? Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakkonsistenan dalam penertiban. Kalau aturan memang berlaku, maka harus berlaku untuk semua,” tegas seorang warga.
Sorotan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada para pedagang. Masyarakat justru meminta agar rantai pengelolaan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dibuka secara terang-benderang, termasuk apabila benar terdapat pihak yang memberikan izin, menarik pungutan, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Pasar Tandingan Dinilai Merugikan Pedagang Pasar Subuh Tramo
Pedagang Pasar Subuh Tramo juga mempertanyakan keberadaan pasar tandingan yang lokasinya berada di area Kantor Dishub Maros.
Menurut mereka, pedagang yang telah berjualan di lokasi pasar resmi memiliki beban dan kewajiban masing-masing. Karena itu, munculnya aktivitas perdagangan di lokasi lain yang berada di kawasan kantor pemerintah dinilai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat.
“Kami bukan melarang orang mencari nafkah. Tetapi kalau ada pasar yang sudah ditentukan, kemudian muncul pasar tandingan di kantor pemerintah dan pembelinya terbagi, tentu pedagang resmi yang merasakan dampaknya,” keluh salah seorang pedagang.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Maros tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Bupati, Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan
Warga dan pedagang meminta Bupati Maros, Inspektorat Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan penertiban secara transparan.
Bukan hanya pedagang yang perlu diperiksa. Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, maka pihak yang melakukan, mengatur, memfasilitasi, maupun membiarkan praktik tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dasar penggunaan aset pemerintah tersebut sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Kantor pemerintah bukan pasar. Aset pemerintah bukan ruang bebas untuk dijadikan lokasi perdagangan tanpa kejelasan izin dan dasar hukum.
Karena itu, warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh kembali selesai hanya dengan penertiban sementara. Jika memang ada pelanggaran, harus ada penyelesaian yang jelas dan terukur.
Pertanyaan masyarakat sederhana: mengapa setelah ditutup, pasar tersebut kembali dibuka? Siapa yang membuka? Siapa yang memberikan izin? Apakah ada pungutan? Dan siapa yang bertanggung jawab?
Kini publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Perhubungan, untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus memastikan kawasan Kantor Dishub kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai kantor pemerintah berubah fungsi menjadi pasar, sementara pedagang yang berjualan di pasar resmi justru merasa dirugikan.






















